Opini

424

Golput Itu Bukan Solusi, Tapi Tanda Ada yang Harus Diperbaiki

Golput atau golongan putih adalah sikap tidak menggunakan hak pilih dalam pemilu. Golput bisa menjadi bentuk protes terhadap sistem politik yang dianggap tidak merepresentasikan aspirasi rakyat. Memilih untuk tidak memilih bisa menjadi pernyataan moral yang kuat. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa angka partisipasi pemilih tidak pernah benar-benar mencapai angka ideal. Bahkan, di beberapa wilayah, jumlah pemilih yang golput bisa mencapai lebih dari 20%. Di Pilkada 2024, KPU Provinsi Kalimantan Barat mencatat angka golput sebesar 32,04% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 3.956.969 orang. Dengan kata lain, sebanyak 1.262.018 masyarakat di Kalbar tercatat golput. Apakah ini semata karena malas datang ke TPS? Tidak selalu. Banyak dari mereka yang golput karena merasa tidak ada satu pun calon yang benar-benar layak dipilih. Mereka kecewa dengan janji-janji politik yang tidak ditepati, muak dengan politisi yang hanya muncul saat kampanye, dan merasa suara mereka tak berdampak apa-apa. Golput, dalam konteks ini, bukanlah bentuk ketidakpedulian. Justru sebaliknya, ia lahir dari rasa peduli yang disertai rasa frustrasi. Menurut Miriam Budiardjo dalam buku “Dasar-Dasar Ilmu Politik” (2009), menjelaskan bahwa golput bisa muncul dari ketidakpuasan terhadap pilihan politik yang ada, yang sekaligus menunjukkan kepedulian terhadap kualitas demokrasi. Ia adalah kritik diam terhadap sistem yang dirasa tidak adil, penuh kepalsuan, dan hanya menguntungkan elit tertentu. Sayangnya, kritik ini sering diabaikan oleh para pengambil kebijakan yang lebih sibuk mencari suara daripada memahami suara yang hilang. Namun, golput bukanlah solusi untuk memperbaiki keadaan. Tidak menggunakan hak pilih justru berpotensi memperlemah demokrasi, menurunkan tingkat partisipasi pemilih, dan mengurangi legitimasi hasil pemilihan. Jika banyak warga memilih golput, maka pemimpin yang terpilih bisa jadi tidak benar-benar mewakili aspirasi mayoritas rakyat, dan kualitas demokrasi pun terancam. Selain itu, pemilu dibiayai oleh dana publik, sehingga seharusnya setiap warga negara memanfaatkan hak pilihnya sebagai bentuk tanggung jawab dan penghargaan terhadap proses demokrasi. Penting juga dipahami bahwa golput adalah hak politik setiap warga negara dan tidak dapat dipidana. Memilih atau tidak memilih sama-sama merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam sistem demokrasi. Namun, partisipasi aktif dalam pemilu tetap menjadi cara paling konstruktif untuk mendorong perubahan dan memperkuat pemerintahan yang berintegritas. Pendidikan politik harus diperkuat, transparansi partai dan kandidat perlu ditingkatkan, dan ruang partisipasi rakyat harus dibuka lebar, bukan hanya saat kampanye. Demokrasi tidak cukup hanya diselenggarakan, ia harus dirasakan. Ketika rakyat merasa dilibatkan dan dihargai, maka kepercayaan akan tumbuh, dan partisipasi akan meningkat secara alami. Golput adalah alarm bagi demokrasi kita. Alih-alih mematikannya, kita seharusnya mendengarkannya. Karena dalam setiap suara yang tidak digunakan, tersimpan harapan yang belum terpenuhi. Oleh : Radha Florida


Selengkapnya
105

Bagaimana Ego membentuk sebuah demokrasi

Saya akan membahas hal yang menarik akan ego yang di stereotip-kan oleh masyarakat sebagai hal yang buruk namun di sisi lain, kita sangat membutuhkan hal tersebut khususnya pada sistem politik demokrasi saat ini.  Menurut Sigmund Freund pada teori psikoanalisis, ego ialah komponen dalam pikiran sadar manusia (consciousness) yang bertanggung jawab akan pembuatan keputusan, pemecahan masalah serta keseimbangan primitif dan tuntutan sosial. Secara sederhana, ego itu rasa percaya diri  dan harga diri seorang manusia yang memiliki konotasi negatif seperti kesombongan dan fokus berlebihan kepada diri sendiri dalam masyarakat (society). Ego dalam sistem demokrasi khususnya pada saat pemilu berperan besar dalam memilih kandidat atas asas pribadi seseorang bukan hanya secara kolektif seperti tribalisme. Ego dalam mendorong pemilih secara sadar akan ekspresi diri atas hak suara individu serta keterlibatan pada diskusi publik. Manusia yang tidak mengikuti ego cenderung mendengarkan orang sekitar atau kelompok populis sehingga tidak memiliki kepastian serta keyakinan kuat atas visi dan kepentingan pribadi. Kelemahan tersebut dapat berdampak pada keputusan politik seseorang serta kehidupan sosial di kemudian hari. Contoh kasus ini ialah saat Serangan Fajar Amplop Putih isi Rp. 100.000 di saat Masa Tenang Pemilu 2024 di beberapa wilayah Jawa Tengah. Korbannya ialah KA seperti dilansir oleh Kompas.com (https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/12/200000865/kisah-amplop-putih-isi-rp-100-ribu-serangan-fajar-di-masa-tenang-pemilu?page=all). Saat warga tersebut masih berada di tempat tidur pada tanggal 12 Februari 2024, ia diketuk oleh orang tidak dikenal. Dari dalam kamar tersebut ia mendengar bahwa ibunya ditanya berapa orang yang mencoblos di rumah tersebut serta mengeluarkan amplop putih sebanyak hak pilih di rumah. Dalam kasus seperti ini ego dapat digunakan secara sadar untuk menolak politik uang serta tetap dengan pendirian memilih pemimpin sesuai kepentingan pribadi secara rasional bukan kepentingan kelompok yang menggunakan uangnya sebagai pertukaran untuk suara. Suara tersebut sangatlah mementukan nasib bangsa 5 tahun kedepannya sehingga kita sebagai pemilih harus lebih hati-hati akan serangan fajar tersebut serta kasus-kasus terkait. Namun, tentu saja terdapat tantangan dalam hubungan antara ego dan demokrasi. Pada suatu sisi ego tersebut dapat mendorong demokrasi dan pemilu yang “lebih sehat” tetapi juga dapat memicu polarisasi dan keputusan yang tidak rasional jika tidak diatasi dengan bijak. Untuk itu marilah kita meningkatkan literasi politik agar dapat menggunakan sistem demokrasi yang sehat dengan mengendalikan ego demi kepentingan bersama dengan menggunakan pemilu sebagai alat penyeimbang hal tersebut. Penulis : Rinaldo Farera


Selengkapnya
764

Media Sosial Sehat sebagai Pilar Pendidikan Pemilih di Era Digital

Setiap 10 Juni, Hari Media Sosial diperingati sebagai momentum refleksi tentang bagaimana kita memanfaatkan platform digital ini dalam kehidupan sehari-hari. Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, media sosial bukan sekadar alat komunikasi, melainkan sarana strategis dalam membangun kesadaran politik dan memperluas pendidikan pemilih di era digital. Namun, seiring dengan manfaatnya, media sosial juga menyimpan potensi negatif seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan polarisasi politik. Maka, penting bagi kita untuk menegakkan prinsip penggunaan media sosial yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab. Dalam konteks pendidikan pemilih, penggunaan media sosial yang sehat berarti menyampaikan informasi kepemiluan secara jujur, inklusif, dan mudah dipahami oleh semua segmen masyarakat, khususnya generasi muda dan pemilih pemula. KPU Kabupaten Sekadau memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya menyampaikan jadwal dan tahapan pemilihan, tapi juga membentuk kesadaran kritis masyarakat terhadap pentingnya partisipasi politik yang rasional dan bebas dari manipulasi informasi. Teori literasi digital yang dikemukakan oleh Howard Rheingold dalam buku "Net Smart: How to Thrive Online" (versi revisi, 2022) menekankan pentingnya "crap detection" atau kemampuan mendeteksi informasi tidak valid sebagai kunci utama dalam penggunaan media sosial secara sehat. Rheingold menekankan bahwa di era banjir informasi, literasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi palsu yang kerap menyebar, terutama menjelang pemilihan umum. Lebih lanjut, dalam buku "Digital Citizenship in Schools: Nine Elements All Students Should Know" edisi terbaru (Ribble, 2022), disebutkan bahwa digital communication dan digital literacy adalah dua dari sembilan elemen kewargaan digital yang harus dimiliki masyarakat modern. Ini sejalan dengan upaya KPU Sekadau dalam mendidik pemilih untuk tidak hanya cerdas memilih, tetapi juga cerdas bermedia sosial—menyebarkan konten yang positif, menanggapi isu politik secara bijak, dan tidak terprovokasi oleh kampanye hitam. Dengan demikian, memperingati Hari Media Sosial harus menjadi ajang kampanye literasi digital dan pendidikan pemilih yang berkelanjutan. KPU Kabupaten Sekadau siap menjadi pelopor dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, adil, dan mencerahkan dalam setiap momentum demokrasi lokal. Karena demokrasi yang sehat juga lahir dari ruang digital yang sehat. Oleh : Muhadis Eko Suryanto, SIP


Selengkapnya
2493

Penjiwaan Nilai Hari Lahir Pancasila 2025: Memperkokoh Ideologi Pancasila dalam Pembangunan Demokrasi Pasca Pemilu dan Pilkada 2024

Penjiwaan Nilai Hari Lahir Pancasila 2025: Memperkokoh Ideologi Pancasila dalam Pembangunan Demokrasi Pasca Pemilu dan Pilkada 2024 Oleh: Muhadis Eko Suryanto, SIP Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila—sebuah momen bersejarah yang tidak hanya menjadi refleksi atas dasar negara, tetapi juga momentum untuk memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya nilai-nilai ideologi bangsa. Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun 2025 ini mengusung tema “Memperkokoh Ideologi Pancasila, Menuju Indonesia Raya.” Tema ini sangat relevan dan strategis, terutama dalam konteks pembangunan demokrasi pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Pemilu dan Pilkada bukanlah titik akhir dari demokrasi, melainkan awal dari kerja besar dalam memastikan bahwa demokrasi berjalan sesuai dengan semangat dan nilai-nilai Pancasila. Pemilu yang berkualitas harus dibarengi dengan konsistensi penegakan etika politik, perlindungan terhadap hak-hak sipil, serta penguatan partisipasi publik dalam pengawasan dan pengambilan kebijakan. Pancasila sebagai Landasan Etika Demokrasi Pancasila bukan sekadar fondasi normatif negara, tetapi juga sistem etika publik yang harus menjiwai seluruh proses demokratis. Demokrasi tanpa Pancasila akan menjadi prosedural semata—yang bisa kehilangan arah ketika kekuasaan digunakan tanpa kepedulian pada keadilan sosial, persatuan, dan kemanusiaan. Seperti dikatakan oleh Yudi Latif dalam bukunya "Pancasila: Rumah Kita Semua" (Cetakan Revisi, 2023), “Pancasila bukan hanya dasar negara, melainkan spirit moral yang harus hidup dalam ruang publik kita; dari lembaga-lembaga politik hingga tindakan warga negara.” Pernyataan ini menegaskan bahwa Pancasila harus diinternalisasi dalam kehidupan politik dan pemerintahan, terutama setelah rakyat menggunakan hak politiknya dalam pemilu. Setelah hiruk-pikuk kampanye dan kontestasi, kini saatnya seluruh elemen bangsa kembali merekat dalam semangat persatuan dan kerja bersama. Inilah penjiwaan Pancasila yang sejati. Pembangunan Demokrasi Pasca Pemilu dan Pilkada Pasca Pemilu dan Pilkada 2024, kita dihadapkan pada tugas besar: menata kembali ruang sosial-politik yang sempat terbelah. Isu polarisasi, politik identitas, hingga hoaks masih membayangi demokrasi kita. Di sinilah peran nilai Pancasila sebagai perekat sangat diperlukan. Sila Ketiga tentang Persatuan Indonesia harus menjadi jembatan penghubung antara perbedaan pilihan politik yang sempat tajam. Selain itu, sila Keempat—Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan—mengajarkan pentingnya praktik demokrasi deliberatif, di mana keputusan politik bukan hanya ditentukan oleh suara mayoritas, tetapi juga melalui proses musyawarah yang berkeadaban. Seperti diuraikan oleh Prof. Bivitri Susanti dalam bukunya “Demokrasi dan Negara Hukum: Arah Baru Pascapemilu” (2024), “Demokrasi Indonesia tidak cukup hanya memilih pemimpin lima tahunan, melainkan menuntut partisipasi kritis dan sadar ideologi dari warganya untuk mengawal pemerintahan agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat.” Menjadikan Pancasila sebagai Praktik, Bukan Sekadar Simbol Penjiwaan Pancasila dalam pembangunan demokrasi pasca pemilu berarti mengubah nilai-nilai Pancasila menjadi praksis: keadilan sosial dalam kebijakan publik, penghormatan pada hak-hak minoritas, serta transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Dalam konteks ini, lembaga seperti KPU dan Bawaslu memiliki tanggung jawab strategis untuk membangun kesadaran demokratis yang tidak berhenti di bilik suara, tetapi terus hidup dalam ruang-ruang partisipatif masyarakat. Menjadi Indonesia Raya seperti yang digelorakan dalam tema Hari Lahir Pancasila 2025 bukan sekadar slogan nasionalistik, melainkan cita-cita luhur yang hanya mungkin tercapai jika ideologi Pancasila dipraktikkan dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa, termasuk dalam demokrasi yang terus tumbuh dewasa. Penutup Momentum Hari Lahir Pancasila harus menjadi titik balik untuk memperkuat komitmen kita terhadap demokrasi yang berpijak pada nilai-nilai luhur bangsa. Demokrasi pasca Pemilu dan Pilkada harus lebih dari sekadar formalisme politik. Ia harus menjadi gerakan nilai, yang menempatkan Pancasila sebagai pusat orientasi. Sebab hanya dengan ideologi yang kokoh, kita dapat menapaki jalan menuju Indonesia Raya—yang adil, makmur, bersatu, dan berdaulat.


Selengkapnya
771

Peran Perempuan dalam Peningkatan Partisipasi Memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024

Partisipasi perempuan dalam politik, termasuk dalam pemilihan umum, merupakan salah satu faktor krusial dalam proses demokrasi yang inklusif. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2024 dapat menjadi momentum penting bagi peningkatan partisipasi politik perempuan, baik sebagai pemilih maupun sebagai bagian dari penggerak sosial. Dalam konteks ini, peran perempuan sebagai agen perubahan di masyarakat menjadi signifikan dalam memotivasi kelompok lain untuk turut serta berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan. Partisipasi politik perempuan memiliki potensi besar untuk mendorong keterwakilan yang lebih merata dan inklusif. Berdasarkan teori Critical Mass yang diperkenalkan oleh Dahlerup (1988), di mana suatu perubahan signifikan dalam representasi politik dapat terjadi jika ada jumlah kritis dari kelompok yang sebelumnya terpinggirkan, perempuan dapat menjadi motor penggerak untuk perubahan sosial-politik yang lebih luas. Dalam konteks ini, perempuan di Sekadau dapat berperan aktif melalui berbagai forum, baik dalam lingkup keluarga, komunitas, hingga organisasi, untuk mendorong partisipasi memilih. Salah satu cara konkret yang dapat dilakukan oleh perempuan adalah menginisiasi dan terlibat dalam kampanye pendidikan pemilih, terutama di kalangan perempuan pedesaan yang mungkin kurang memiliki akses terhadap informasi politik. Melalui edukasi yang berkelanjutan, perempuan dapat menyadari pentingnya hak pilih mereka dalam menentukan arah kebijakan lokal yang berpengaruh langsung pada kehidupan sehari-hari, seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Selain itu, menurut teori Civic Voluntarism Model (Verba, Schlozman, dan Brady, 1995), partisipasi politik, termasuk pemilihan, sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti sumber daya (waktu, uang, dan keterampilan), kesadaran politik, serta mobilisasi sosial. Perempuan yang memiliki peran signifikan dalam komunitas dapat menjadi penggerak utama dalam memobilisasi sumber daya ini di tingkat lokal, sehingga semakin banyak perempuan yang terlibat dalam proses pemilihan. Peran perempuan dalam keluarga sebagai pengambil keputusan informal juga berkontribusi pada peningkatan partisipasi politik. Perempuan sering kali memiliki pengaruh kuat dalam keputusan anggota keluarga terkait pemilihan, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti mendorong suami, anak-anak, atau kerabat untuk menggunakan hak pilih mereka. Dengan demikian, pemberdayaan perempuan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2024 tidak hanya penting untuk meningkatkan partisipasi pemilih, tetapi juga untuk membangun demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan gender. Perempuan harus diberikan ruang lebih besar dalam proses sosialisasi pemilu, baik sebagai pemilih, aktivis, maupun pelaksana politik. Perempuan yang lebih teredukasi dan aktif secara sosial memiliki kekuatan untuk mempengaruhi lingkungannya dalam menggerakkan partisipasi politik, yang berujung pada penguatan demokrasi lokal yang lebih adil dan berkelanjutan. Oleh : Muhadis Eko Suryanto, SIP


Selengkapnya
742

Penjiwaan Nilai Pancasila pada Hari Kesaktian Pancasila: Kunci Menyalurkan Aspirasi dalam Pilkada 2024

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada 1 Oktober setiap tahunnya memiliki makna yang mendalam bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini bukan hanya seremonial belaka, tetapi juga momen untuk merefleksikan nilai-nilai luhur Pancasila yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, penjiwaan terhadap Pancasila menjadi penting karena nilai-nilainya mampu membimbing masyarakat dalam menyalurkan aspirasi politik secara bertanggung jawab, beretika, dan bermartabat. Pancasila sebagai Fondasi dalam Demokrasi Pancasila, sebagai dasar negara, tidak hanya berfungsi sebagai panduan normatif dalam penyelenggaraan negara, tetapi juga menjadi landasan moral bagi setiap warga negara. Menurut Soekarno, “Pancasila adalah Weltanschauung, pandangan hidup, way of life yang membawa kita pada satu kesadaran bahwa persatuan dan keadilan sosial adalah tujuan kita bersama.” Dalam pemilihan umum, termasuk Pilkada, nilai-nilai persatuan, musyawarah, dan keadilan yang terkandung dalam Pancasila harus dijadikan pedoman utama bagi setiap individu dan kelompok dalam menyalurkan aspirasi politik mereka. Dalam peringatan Hari Kesaktian Pancasila, masyarakat diingatkan untuk selalu menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan. Ini sangat relevan dalam situasi Pilkada, di mana aspirasi masyarakat bisa menjadi sangat beragam, namun tetap harus dikelola dalam kerangka persatuan dan toleransi. Dengan menghayati nilai-nilai Pancasila, proses demokrasi akan berjalan lebih baik, karena setiap peserta baik pemilih, calon kepala daerah, maupun penyelenggara pemilu akan berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi yang adil dan beretika. Penjiwaan Nilai Pancasila dalam Menyalurkan Aspirasi Proses penyaluran aspirasi dalam pemilu tidak terlepas dari kesadaran dan penjiwaan terhadap nilai-nilai Pancasila. Hal ini penting untuk menjaga agar perbedaan pendapat tidak berujung pada perpecahan, melainkan tetap dalam kerangka kebersamaan dan persatuan. Menurut teori etika politik John Rawls dalam "Theory of Justice" (1971), keadilan sosial dapat tercapai jika setiap individu terlibat dalam proses politik dengan mengedepankan kepentingan bersama. Konsep ini sejalan dengan sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, yang menekankan bahwa kesejahteraan dan keadilan sosial harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam Pilkada 2024, masyarakat yang mampu menjiwai Pancasila akan lebih mampu menyalurkan aspirasinya secara bijaksana. Mereka akan memilih calon pemimpin yang bukan hanya mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok, tetapi juga berkomitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan dan kemajuan bersama. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral sebagai warga negara yang memahami bahwa demokrasi adalah alat untuk mencapai kebaikan bersama, bukan sekadar ajang persaingan kekuasaan. Peringatan Hari Kesaktian Pancasila sebagai Pengingat Peringatan Hari Kesaktian Pancasila memiliki arti penting dalam mengingatkan masyarakat akan sejarah perjuangan bangsa melawan segala bentuk ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam konteks Pilkada, peringatan ini juga dapat dilihat sebagai momen untuk menegaskan kembali komitmen kita terhadap nilai-nilai Pancasila dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam proses demokrasi. Menghayati Hari Kesaktian Pancasila berarti memahami bahwa demokrasi harus selalu dijalankan dengan rasa tanggung jawab, moralitas, dan kesadaran akan persatuan bangsa. Sebagaimana yang diungkapkan oleh filsuf politik Thomas Hobbes dalam "Leviathan" (1651), stabilitas politik hanya bisa terwujud ketika ada kontrak sosial yang kuat di antara warga negara dan pemerintah. Dalam hal ini, Pancasila adalah kontrak sosial yang mengikat seluruh rakyat Indonesia. Setiap warga negara yang menyadari hal ini akan memahami pentingnya menjaga stabilitas politik dengan cara menyalurkan aspirasi mereka secara konstruktif dan damai, baik dalam Pilkada maupun dalam kehidupan sehari-hari. Kesimpulan Penjiwaan terhadap nilai-nilai Pancasila saat memperingati Hari Kesaktian Pancasila bukanlah sekadar ritual, tetapi sebuah refleksi moral yang relevan dalam setiap proses demokrasi, termasuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. Masyarakat yang mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila akan menyalurkan aspirasinya dengan cara yang lebih bijaksana, menghargai perbedaan, dan tetap berpegang pada prinsip persatuan dan keadilan. Dengan demikian, Pilkada 2024 bisa menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi yang lebih matang dan bermartabat, sesuai dengan cita-cita luhur Pancasila. Oleh : Muhadis Eko Suryanto, SIP. 


Selengkapnya