Opini

864

Mengapa Kita Memilih Kadidat Yang Tidak Kita Percaya

Oleh: Lidia Wenny Fenomena masyarakat yang memilih kandidat yang sebenarnya mereka ragukan bukanlah hal baru dalam pemilu. Banyak orang mengira hal ini terjadi karena kurangnya pendidikan politik atau rendahnya literasi informasi. Namun, penelitian dalam bidang psikologi politik menunjukkan bahwa keputusan memilih tidak hanya ditentukan oleh akal sehat atau data, melainkan juga oleh identitas sosial dan relasi kekuasaan di lingkungan terdekat (Aspinall & Berenschot, 2019). Dalam konteks banyak komunitas di Indonesia, pilihan politik seseorang sering kali tidak berdiri sendiri. Pilihan itu terikat pada keluarga, tokoh lokal, jaringan pekerjaan, atau figur yang dianggap berjasa. Di beberapa desa, misalnya, tokoh masyarakat atau tokoh agama dapat memberikan arahan dukungan, dan anggota komunitas mengikuti bukan karena diperintah, tetapi karena loyalitas dan rasa menghormati hierarki sosial. Ini menunjukkan bahwa memilih adalah tindakan sosial, bukan hanya tindakan politik. Pemilih mungkin mengetahui rekam jejak kandidat yang bermasalah, korupsi, kinerja buruk, atau ketidakpekaan sosial. Namun, memilih berbeda dapat menimbulkan risiko, dikucilkan keluarga, hubungan kerja terganggu, atau dianggap tidak kooperatif dalam lingkungan sosial. Dalam situasi seperti ini, stabilitas hubungan sosial dianggap lebih penting daripada integritas politik. Teori psikologi sosial menyebutnya normative social influence, kecenderungan mengikuti pilihan kelompok demi diterima dan menghindari konflik (Cialdini, 2003). Di sisi lain, ada pula faktor ketergantungan ekonomi. Di beberapa wilayah, akses bantuan, pekerjaan proyek, atau kedekatan dengan pejabat lokal masih menjadi sumber keamanan ekonomi. Dari sini, pilihan politik menjadi bentuk transaksi perlindungan, sebuah cara untuk mempertahankan rasa aman di kehidupan sehari-hari. Maka, pemilu bagi sebagian masyarakat bukan hanya arena ide, tetapi arena bertahan hidup. Situasi ini menciptakan paradoks, secara hukum suara adalah hak pribadi. Namun dalam praktik sosial, suara sering menjadi tanggung jawab kelompok. Di sinilah tantangan penyelenggaraan pemilu berada. KPU dapat terus meningkatkan kualitas sosialisasi, Bawaslu dapat memperketat pengawasan, dan DKPP dapat menjaga etika penyelenggara. Tetapi selama dimensi sosial dan budaya tidak disentuh, orientasi memilih tetap bertumpu pada loyalitas, bukan kemampuan kandidat. Karena itu, pendidikan pemilih seharusnya tidak berhenti pada informasi tentang cara mencoblos atau konsekuensi politik uang. Ia perlu menyentuh kemampuan warga untuk berpikir mandiri dalam ruang yang aman. Bukan mengajak mereka melawan komunitasnya, tetapi memberi ruang refleksi bahwa peduli pada hubungan sosial tidak harus berarti menyerahkan suara hati sepenuhnya. Pemilu yang baik bukan hanya yang berjalan tertib, tetapi yang memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk menggunakan suaranya sebagai ekspresi kesadaran, bukan sekadar penyesuaian terhadap tekanan lingkungan.


Selengkapnya
726

Pemilu Inklusif : Apakah Sistem Kita Ramah bagi Difabel dan Marginal?

Penulis : Radha Florida Pemilu inklusif merupakan fondasi utama bagi demokrasi yang adil dan merata, namun kenyataannya belum sepenuhnya terwujud dalam praktik di Indonesia, terutama bagi difabel dan kelompok marginal. Meskipun KPU telah melakukan berbagai upaya seperti mengusahakan pemilih difabel ditempatkan di TPS yang aksesibel dan membatasi jumlah pemilih per TPS agar bisa memberikan pelayanan yang lebih optimal, masih ada kendala signifikan seperti masih luputnya pendaftaran pemilih disabilitas akibat ketidaktahuan keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa sistem kita memang mulai bergerak menuju inklusivitas, tetapi langkah tersebut belum cukup untuk menghapuskan hambatan struktural yang dihadapi difabel dalam menggunakan hak pilihnya. Bahkan dalam forum nasional Temu Inklusi 2025, para pemangku kebijakan menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur aksesibilitas yang memadai dan pengintegrasian perspektif disabilitas dalam kebijakan pemilu. https://inklusi.or.id/id/berita-cerita/berita/temu-inklusi-2025-difabel/ Secara regulatif, Indonesia memiliki komitmen kuat terhadap inklusivitas. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan hak setiap warga untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menunjukkan langkah konkret. Data KPU RI mencatat bahwa pada Pemilu 2024 terdapat 1,1 juta pemilih penyandang disabilitas yang terdaftar mulai dari disabilitas fisik, sensorik, intelektual, hingga mental. Beberapa daerah bahkan melakukan inovasi seperti KPU Kabupaten Demak misalnya, menyiapkan TPS yang ramah kursi roda dan menyediakan pendamping bagi 4.354 pemilih difabel. Langkah-langkah ini tentu menjadi kemajuan penting. Ia menegaskan bahwa negara mulai hadir untuk menjamin hak politik kelompok rentan. Namun, jika kita menelusuri lebih dalam, kenyataan di lapangan masih jauh dari kata ideal. Laporan Perdik (Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan) menemukan bahwa 45 persen TPS yang dipantau tidak memiliki data pemilih difabel. Akibatnya, layanan aksesibilitas seperti jalur landai, panduan visual, maupun pendampingan bagi pemilih tunanetra dan tunarungu sering kali tidak tersedia. Bahkan, survei Kompas mencatat bahwa 54 persen difabel tuna daksa mengalami kesulitan saat mencoblos karena keterbatasan akses fisik di TPS. Lebih lanjut, 84 persen TPS tidak menyediakan juru bahasa isyarat, dan 69 persen tidak memberikan informasi tata cara memilih dalam bahasa isyarat. Sementara bagi marginal seperti mereka yang tinggal di daerah terpencil, bekerja di sektor informal, atau tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap hambatan lain muncul. Banyak dari mereka tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena mobilitas tinggi atau ketidaklengkapan administrasi. Akibatnya, hak pilih yang seharusnya dijamin konstitusi justru tidak dapat digunakan. Namun, harapan tidak hilang. KPU, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas difabel kini semakin aktif bekerja sama untuk mendorong perubahan. Sosialisasi berbasis komunitas, pelatihan petugas tentang pelayanan inklusif, serta keterlibatan relawan muda dalam edukasi politik menunjukkan arah positif. Narasi ini menunjukkan bahwa inklusivitas dalam pemilu bukan sekadar jargon. Ia harus diwujudkan dalam bentuk nyata seperti akses fisik yang memadai, informasi yang bisa diakses semua kalangan, pendidikan pemilih yang kontekstual, dan representasi politik yang mencerminkan keberagaman masyarakat. Tanpa itu, demokrasi kita belum sepenuhnya utuh. Demokrasi yang matang bukan diukur dari jumlah pemilih, melainkan dari seberapa jauh setiap individu termasuk difabel dan marginal merasa dihargai, didengar, dan dilibatkan.


Selengkapnya
180

Perhatian akan memenangkan pemilu

             Pada tahun 1958 di kota kecil Illnois, Amerika Serikat. Seorang Pria bernama Abraham Lincoln menantang debat dengan calon presiden lain yakni Stephen Douglas. Mereka bicara tentang isu “perbudakan” yang sensitif pada saat itu di depan ribuan orang. Acara ini bukan cuma debat biasa, tapi jadi berita besar. Koran-koran kirim wartawan untuk catat setiap kata di debat itu, lalu disebarkan lewat telegraf. Hasilnya semua orang di Amerika Serikat bicara soal Lincoln. Dia kalah di pemilu Senat itu, tapi perhatian besar ini bikin dia terkenal. Dua tahun kemudian, dia menang jadi presiden ke-16 Amerika Serikat. Intinya: setiap kesempatan harus dimanfaatkan untuk dapat perhatian, agar nama Anda melekat di ingatan orang. (NPS, 2017)                       Pada 26 September 1960, di studio TV Chicago yang terang benderang. Ini debat presiden pertama yang disiarkan langsung ke seluruh Amerika: Richard Nixon, wakil presiden yang berpengalaman tapi terlihat lelah dan berkeringat, melawan John F. Kennedy, senator muda yang tenang. Penonton di TV ada sekitar 70 juta orang yang lebih suka Kennedy yang kelihatan segar, meski yang dengar radio justru pilih Nixon. Debat ini jadi berita besar: koran dan TV bahas penampilan mereka berhari-hari, bikin Kennedy naik di survey dan akhirnya menang pemilu. Nixon belakangan bilang, "Itu malam terburuk saya di TV."                  Sekarang, di zaman kita, perhatian itu datang dari media sosial, bukan koran. Di pemilu Amerika Serikat 2016, Donald Trump pintar pakai Twitter. Dia tweet hal-hal kontroversial soal imigran atau lawannya, langsung jadi headline. Sementara Hillary Clinton lebih suka pidato formal. Akhirnya, Trump menang pemilu, meski banyak yang bilang strateginya kasar. Media sosial bikin satu tweet bisa dilihat jutaan orang dalam sekejap disebar lebih cepat. (Zompetti, 2019).               Menurut saya, pemilu dimenangkan dari cara kandidat menarik perhatian bahkan se-kontroversial apapun karena perhatian adalah cara mudah diingat orang. Rakyat suka sensasi, bukan omongan panjang. Jangan buang kesempatan untuk membuat orang ingat Anda, meski caranya kontroversial. Pelajaran sederhana dari sejarah yaitu di dalam politik, yang diam akan kalah. Kuasai media sosial, dan suara rakyat bisa jadi milik Anda. Pelajaran sederhana adalah Di politik, yang diam kalah. Jadilah sorotan di dalam semua kesempatan. Kuasai media sosial, dan suara rakyat bisa jadi milik Anda. Penulis : Rinaldo Farera   Sumber :  National Park Service. "The Lincoln-Douglas Debates of 1858." Last modified February 16, 2017. https://www.nps.gov/liho/learn/historyculture/debates.htm. Zompetti, Donna. "A Comparative Thematic Analysis of Clinton and Trump's Tweets during the 2016 Presidential Election." Contemporary Rhetoric 9, no. 1 (2019): 1–3. http://contemporaryrhetoric.com/wp-content/uploads/2019/02/Zompetti9_1_2_3.pdf.


Selengkapnya
197

PAW dan Peran KPU dalam Menjaga Demokrasi

Penulis : Radha Florida Dalam sistem demokrasi, Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan solusi ketika kursi wakil rakyat atau pejabat publik kosong di tengah masa jabatan. Idealnya, PAW menjaga kesinambungan pemerintahan agar roda kebijakan tetap berjalan tanpa hambatan. Namun, dalam praktiknya, mekanisme ini sering menimbulkan perdebatan apakah PAW benar-benar menjamin kepentingan rakyat atau justru menjadi celah kompromi politik? Di sinilah peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sangat penting. PAW biasanya terjadi karena berbagai alasan: pengunduran diri, meninggal dunia, pelanggaran hukum, hingga partai politik yang menarik anggotanya. Secara prosedural, mekanisme ini terlihat rapi: partai pengusung mengusulkan pengganti, kemudian lembaga terkait mengesahkan. Tetapi pertanyaan penting muncul: apakah suara rakyat yang dulu memilih ikut terwakili oleh pengganti ini? Hubungan antara PAW dan KPU tidak bisa dilepaskan. Setiap kali terjadi kekosongan kursi di DPRD, partai politik memang berhak mengusulkan pengganti. Namun, pengganti itu tidak bisa serta-merta ditetapkan tanpa verifikasi dari KPU. KPU tidak menentukan siapa yang diganti atau siapa penggantinya secara politis, melainkan menjalankan fungsi administratif demi menjaga integritas proses dan legitimasi parlementari. Lembaga penyelenggara pemilu ini harus meneliti kembali daftar calon tetap (DCT) hasil pemilu terakhir dan perolehan suara sah legislatif di dapil tertentu, memastikan bahwa calon yang diajukan benar-benar berasal dari perolehan suara berikutnya, bukan sekadar hasil kompromi internal partai. Kasus PAW DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2018 menjadi cerminan nyata dari pentingnya peran KPU. Saat itu, Hendri Suhendar dari Partai Gerindra mengundurkan diri karena mencalonkan diri melalui partai lain. KPU kemudian menetapkan Harianto sebagai pengganti berdasarkan hasil pemilu sebelumnya. Proses ini berjalan sesuai aturan, dan pelantikan dilakukan melalui sidang paripurna DPRD (https://senentangnews.com/read/15164/paw-dprd-sekadau-harianto-gantikan-suhendar.html).  Namun, di balik kelancaran prosedural, PAW merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem pemilu yang demokratis, dan harus dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip pemilu: keterwakilan, kepastian hukum, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memegang peran sentral sebagai penjaga konstitusi dan pelaksana integritas politik. Lebih jauh, KPU juga berperan dalam menjamin efisiensi dan efektivitas PAW. Dengan menjalankan prosedur secara tertib dan tepat waktu, kekosongan kursi legislatif tidak berlarut-larut, sehingga wakil rakyat tetap bisa bekerja memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dengan demikian, PAW sesungguhnya bukan hanya formalitas administratif, tetapi juga cermin dari bagaimana prinsip pelaksanaan pemilu diterapkan setelah hari pemungutan suara berlalu. Melalui pengawasan dan verifikasi yang profesional, KPU menjaga agar PAW tetap menjadi instrumen demokrasi yang sah, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.


Selengkapnya
1017

Demokrasi di tangan Influencer atau Sipil?

           Tahun 2025 ruang politik menjadi sangat kompleks karena merambahnya pengguna sosial media. Sekarang semua orang bisa beropini secara bebas di sosial media lewat unggahan story, video singkat, live TikTok ataupun podcast YouTube. Dalam tulisan ini, saya akan menjelaskan bagaimana peran aktor politik terbaru yakni Influencer dalam mempengaruhi opini publik dan pilihan politik mereka.               Kampanye adalah serangkaian tindakan terorganisir yang dirancang untuk mencapai tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Meskipun efektif, kampanye memiliki limitasi dalam durasi dan dana kampanye. Jika influencer dibayar untuk mempromosikan calon/partai, maka mereka harus masuk dalam laporan dana kampanye dan terdaftar sebagai bagian dari tim kampanye atau pendukung resmi dengan dasar hukum PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.                 Influencer adalah seseorang yang membangun kehadiran online melalui konten menarik seperti foto dan video dari kehidupannya. Hal ini dilakukan dengan menggunakan interaksi langsung dengan audiens untuk membangun keaslian, keahlian, dan daya tarik melalui media sosial (Joshi, 2023).                     Masalahnya bukan pada kehadiran influencer karena memang mereka adalah bagian dari masyarakat digital. Masalahnya adalah minimnya transparansi dan etika saat mereka ikut bicara politik. Apakah konten itu murni opini pribadi, atau dibayar oleh tim kampanye? Tanpa regulasi dan kesadaran etik, politik bisa berubah jadi sekadar permainan popularitas dan citra belaka. Bukan tentang visi, misi, atau rekam jejak kandidat.               Banyak influencer mengklaim mereka hanya “membagikan opini pribadi” atau “tidak berpolitik.” Tapi dalam realitanya, setiap unggahan punya potensi mengarahkan opini publik, apalagi jika disampaikan oleh orang yang sudah dipercaya audiensnya dalam kehidupan sehari-hari.                  Komisi Pemilihan Umum sebenarnya sudah punya aturan soal kampanye di media sosial di UU No, 7 tahun 2017 pasal 274. Tapi sejauh ini, pengawasan terhadap influencer politik masih lemah. Banyak kampanye terselubung yang lolos karena tidak dilakukan oleh akun resmi tim sukses.            Influencer boleh saja ikut bersuara. Tapi tanggung jawabnya besar, karena saat seseorang punya pengaruh publik, maka suaranya bukan lagi sekadar opini ia bisa mengubah arah pilihan jutaan orang. Itulah peran sipil dalam literasi politik agar tidak mudah dipengaruhi oleh influencer dan fokus akan rekam jejak dan visi misi kandidat politik khususnya di sosial media. Sumber :  Joshi, Yatish; Lim, Weng Marc; Jagani, Khyati; Kumar, Satish (June 25, 2023). "Social media influencer marketing: foundations, trends, and ways forward"  


Selengkapnya
2284

Peran Media Sosial dalam Dinamika Berita Politik

Dulu, berita politik hanya bisa kita temukan di koran pagi, siaran televisi, atau radio. Prosesnya lambat, disaring oleh redaksi, dilakukan proses editorial ketat, dan dikemas dengan bahasa formal. Kini, semua berubah. Media sosial menjadi panggung utama di mana berita politik bukan hanya dikonsumsi, tetapi juga diproduksi oleh siapa saja. Dengan satu unggahan, informasi politik bisa menjangkau jutaan orang dalam hitungan detik, tanpa melewati gerbang redaksi. Tidak bisa dipungkiri bahwa medsos memberi suara bagi mereka yang sebelumnya tak terdengar. Aktivis, warga biasa, bahkan kelompok marginal kini punya panggung untuk menyuarakan aspirasi politiknya. Dengan kemudahan akses dan kecepatan informasi yang ditawarkannya, media sosial menjadi platform utama bagi masyarakat untuk mendapatkan berita politik secara real-time. Namun, peran ini memiliki dua sisi yang saling bertentangan. Di satu sisi, media sosial memberikan ruang yang luas bagi berbagai suara dan sudut pandang politik. Informasi yang sebelumnya mungkin sulit dijangkau oleh masyarakat umum kini bisa tersebar dengan cepat, mendorong partisipasi publik dalam diskusi dan debat politik. Hal ini memungkinkan masyarakat menjadi lebih kritis dan aktif dalam mengawal jalannya proses demokrasi. Misalnya ketika pemerintah mengusulkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah dari langsung ke tidak langsung melalui DPR, masyarakat secara masif menggunakan komentar, tagar, dan unggahan untuk menyuarakan hak politiknya, sehingga perdebatan yang dulu terbatas di jalanan kini bergeser menjadi partisipasi publik digital yang lebih luas, beretika, dan terdidik. Namun di sisi lain, media sosial juga rawan menjadi ajang penyebaran berita palsu atau hoaks yang dapat membingungkan publik dan memicu konflik sosial. Algoritma yang mengedepankan konten viral sering kali memperkuat bias informasi yang membuat masyarakat cenderung terjebak di dalam “gelembung informasi” yang memperkuat pandangan mereka tanpa memberikan ruang untuk perspektif lain. Contohnya saat menjelang Pemilu 2019, beredar luas di media sosial sebuah hoaks yang menyebutkan bahwa ada tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos untuk pasangan calon tertentu yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Hoaks ini viral dalam waktu singkat dan menimbulkan keresahan politik karena dianggap mengindikasikan kecurangan pemilu yang terstruktur. KPU bersama Polri langsung membantah kabar tersebut setelah melakukan pengecekan ke Tanjung Priok. Kasus ini dicatat oleh Kementerian Kominfo dan Bawaslu sebagai salah satu hoaks politik terbesar yang menyerang kredibilitas penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, peran media sosial terhadap berita politik harus diimbangi dengan literasi digital yang baik. Masyarakat perlu dibekali dengan kemampuan untuk memverifikasi informasi dan memahami konteks berita sebelum membagikannya. Dengan demikian, media sosial dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung demokrasi dan memperkaya wawasan politik masyarakat, bukan menjadi sumber perpecahan dan disinformasi. Secara keseluruhan, media sosial adalah pedang bermata dua yang harus digunakan dengan bijak agar mampu membawa manfaat positif bagi perkembangan berita politik dan kualitas demokrasi di Indonesia. Tantangannya sekarang adalah bagaimana menjadikan media sosial bukan sekadar alat propaganda, tapi sarana literasi politik yang sehat. Sebab, di era ini, siapa yang menguasai medsos, dialah yang menguasai narasi. Penulis : Radha Florida


Selengkapnya