Opini

319

Eks Narapidana Caleg - Dilema Kepercayaan Publik dan Hak Politik Narapidana

Fenomena narapidana yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Indonesia menjelang Pemilu 2024 membuka ruang diskusi serius tentang integritas dan kualitas demokrasi di negeri ini. Di satu sisi, keberadaan puluhan eks narapidana, terutama yang terlibat kasus korupsi, dalam daftar bakal calon legislatif menimbulkan kekhawatiran mendalam akan masa depan parlemen yang seharusnya menjadi representasi rakyat sekaligus pengawal kepentingan publik. Bayangkan seorang mantan pejabat yang pernah menggelapkan dana publik, berdiri di panggung kampanye, menjanjikan perubahan dan integritas. Ia tersenyum, berbicara lantang tentang keadilan, seolah masa lalunya hanyalah bayang-bayang yang tak layak diungkit. Di belakangnya, baliho besar bertuliskan “Bersih, Jujur, Peduli” ironis, tapi nyata. Setidaknya 67 eks narapidana tercatat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2024. Mereka terdiri dari 52 calon DPR RI dan 15 calon DPD RI, berasal dari hampir semua partai politik peserta pemilu, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB). (https://katadata.co.id/berita/nasional/650a5b467f3c8/67-eks-terpidana-berambisi-jadi-caleg-2024-ini-daftar-lengkapnya.) Mahkamah Konstitusi menegaskan, secara hukum para eks narapidana diperbolehkan maju dengan catatan mereka memenuhi syarat tertentu: transparan soal rekam jejak, menunggu lima tahun setelah bebas, dan bukan pelaku kejahatan berulang. Secara hukum, mereka sah. Tapi secara moral, apakah kita siap menerima mereka sebagai wakil suara rakyat? Keberadaan tokoh-tokoh yang memiliki rekam jejak pidana serius dalam dunia politik bukan hanya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, tetapi juga mengancam kualitas pengambilan kebijakan di tingkat legislatif. Publik tentu menginginkan wakil rakyat yang bersih, berintegritas, dan mampu menjadi teladan, bukan justru melanjutkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang menghancurkan kepercayaan sosial. Tentu tidak semua eks narapidana harus dikucilkan dari ruang publik. Argumentasi bahwa eks narapidana sudah menjalani hukuman dan berhak mendapatkan kesempatan kedua juga perlu ditempatkan dalam proporsi yang adil. Prinsip reintegrasi sosial memang penting, tapi dengan catatan bahwa yang bersangkutan harus membuktikan komitmen nyata terhadap perubahan dan rekonsiliasi dengan masyarakat. Kita tidak sedang menolak hak politik seseorang. Kita sedang mempertanyakan standar integritas yang seharusnya menjadi fondasi parlemen. Karena wakil rakyat bukan sekadar jabatan, tapi cerminan nilai-nilai yang kita perjuangkan sebagai bangsa. Bandingkan dengan Swedia, negara yang dikenal memiliki tingkat partisipasi pemilih tinggi yang tidak pernah kurang dari 80 persen sejak tahun 1950an. Misalnya, pada pemilu tahun 2022 jumlah partisipasi pemilih mencapai 84,21 persen dari pemilih yang memenuhi syarat. Banyak faktor yang mempengaruhi tingginya jumlah pemilih di Swedia, yakni kepercayaan terhadap lembaga-lembaga demokrasi dan penghormatan terhadap sistem pemilu. (https://sweden.se/life/democracy/elections-in-sweden) Sebaliknya, kasus narapidana menjadi caleg adalah contoh nyata bagaimana rendahnya integritas calon dapat mengikis kepercayaan publik. Ketika masyarakat meragukan integritas para calon legislatif karena rekam jejak pidana, terutama korupsi, maka kepercayaan publik tersebut menurun tajam. Penurunan kepercayaan ini berpotensi menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih karena warga merasa kelanggengan praktik buruk dan kurangnya representasi yang kredibel. Dalam konteks demokrasi yang sehat, tugas utama partai politik dan penyelenggara pemilu adalah menjaga kualitas calon legislatif dengan menyaring secara ketat rekam jejak dan kapasitas moral mereka. Jika tidak, suara rakyat yang dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi tidak akan pernah terwujud dengan baik di parlemen. Oleh karena itu, fenomena ini harus menjadi pembelajaran penting agar reformasi sistem politik dan regulasi pemilu terus diperkuat, demi mewujudkan parlemen yang bersih, kredibel, dan benar-benar mewakili rakyat. Tanpa itu, legitimasi dan keberlanjutan demokrasi Indonesia akan terus terancam. Penulis : Radha Florida


Selengkapnya
3123

Tantangan Implementasi E-voting di Indonesia

Tantangan Implementasi E-voting Pemilu di Indonesia            Adopsi e-voting dalam Pemilu dan Pilkada merupakan tantangan reformasi birokrasi di Indonesia. E-voting adalah perhitungan suara dalam pemilu dengan menggunakan komputer atau peralatan yang terkomputerisasi (Cetinkaya et al, 2007). Dari definisi tersebut, e-voting merujuk pada adopsi teknologi untuk membantu perhitungan suara dalam pemilu dan pilkada.            E-voting di Indonesia telah dilaksanakan sejak tahun 2010 di Kabupaten Jembrana, penerapannya ada di pilkades Desa Mendoyo Dangin Tukad. Pemilihan kepala desa di Desa Mendoyo Dangin Tukad diatur dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2010 tentang pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa. Pelaksanaan e-voting di desa ini telah mendapatkan legalitas dari Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga hasil pilkades dengan e-voting tersebut akuntabel. (Made et al, 2014) Sumber : INTI Group (inti.co.id), 2023.          Dalam pelaksanaannya, ada sekitar 2000 desa yang telah menggunakan sistem e-voting di Indonesia yang tersebar dari 15 provinsi dan 28 kabupaten termasuk Boyolali, Jembrani, Musi Rawas dan Indragiri Hilir. Dari trial yang dilaksanakan tersebut, e-voting mampu mengatasi masalah DPT ganda, beban anggaran serta efisiensi waktu penyelenggaraan pemilu. (INTI, 2023)           Jika kita membandingkan dengan negara demokrasi terbesar di dunia yakni India, mereka telah implementasikan e-voting sejak 1982 dengan menggunakan Electronic Voting Machines (EVMs). Setiap pemilih yang menggunakan mesin tersebut dicetak sebagai bukti dengan VVPAT (Voter Verifiable Paper Audit Trail) sebagai jejak audit untuk membangun kepercayaan serta transparansi (Aishwarya, 2025).           Beberapa faktor yang menyebabkan India pindah total dari surat suara kertas ialah biaya yang murah, yaitu hanya (200 dollar) atau sekitar (3.269.068 rupiah) per 28 Juli 2025, sederhana dan mudah digunakan, dapat bekerja dengan baterai, menyelamatkan 150.000 pohon untuk kertas suara dan kotak suara, mengurangi jumlah TPS karena dapat menampung banyak pemilih dan dapat digunakan kembali dengan pengaturan yang mudah. (Karthik G Maiya et al, 2018).                     Bukan cuma India yang sukses mengimplementasikan e-voting dalam pemilu seperti Brazil, Filipina dan Estonia dengan perangkat yang berbeda seperti EVM, GX-I serta PCOS. (Risnanto et al, 2020). Perangkat tersebut bahkan bisa digunakan tanpa koneksi internet dan menggunakan internet hanya untuk perhitungannya.              Kelebihan dari e-voting ialah perhitungan secara digital bisa dilakukan dengan menyetor data dari aplikasi atau mesin e-voting ke teknologi blockchain. Blockchain adalah block sederhana yang menyimpan informasi digital yang disimpan di berbagai komputer. (Aneem et al, 2019). Sehingga, dalam perhitungannya bisa disetor ke seluruh komputer dalam jaringan peer-to-peer. Ini penting untuk mencegah manipulasi data karena jika ingin mengubah informasi di satu komputer, maka perlu untuk merubah di semua komputer. Teknologi ini membantu dalam transparansi dan kepercayaan publik karena sesuai dengan asas pemilu yang Luber Jurdil.            Implementasi E-voting ini perlu banyak pertimbangan misalnya dari kerangka hukum, sumber daya manusia serta infrastruktur teknologi. Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia (Leila et al,  2024). Tantangan regulasi ini termasuk belum adanya UU yang mengatur soal E-voting dalam pemilu sehingga belum bisa dilaksanakan. Kemudian Sumber Daya Manusia (SDM) yang belum memadai karena butuh literasi teknologi yang matang sehingga dapat menggunakan aplikasii E-voting tersebut. E-voting ini perlu akses internet dan tidak semua wilayah di Indonesia ada akses Internet, contohnya di Kabupaten Sekadau banyak desa yang belum ada jaringan internet.         Kesimpulannya e-voting dalam memberikan kemudahan serta efisiensi dalam penyelenggaraannya namun tantangan implementasi seperti transfer teknologi, kerangka hukum, serta Sumber Daya Manusia (SDM) membutuhkan koordinasi dan kerjasama dari pembuat kebijakan dan pelaksananya serta peran masyarakat sipil untuk menciptakan sistem demokrasi yang akuntabel dan transparan sehingga output hasil pemilu bisa dipercaya oleh publik.   Penulis : Rinaldo Farera             Aishwarya. 2025. Why India's electronic voting machines are simplest and most secure in world. https://www.indiatoday.in/india/story/why-india-electronic-voting-machines-evm-are-simplest-and-most-secure-in-world-2707815-2025-04-13 Aneem et al, (2019). Introduction to Blockchain. https://www.researchgate.net/publication/343601688_Introduction_to_Blockchain Cetinkaya, O., & Cetinkaya, D. (2007). Verification and validation issues in electronic voting. The Electronic Journal of E-Government, 5(2), 117–126. Diakses dari http://citeseerx.ist.psu.edu/viewdoc/download?doi=10.1.1.90.155&rep=rep1 &type=pdf  IBM. (2025). What are smart contracts on blockchain?. https://www.ibm.com/think/topics/smart-contracts INTI. 2023. Sukses Rampungkan Pilkades Elektronik pada Ribuan Desa, INTI Group Jadi Satu-Satunya Pemegang Legalitas Sistem e-Voting. https://www.inti.co.id/?p=12076#:~:text=Kepala%20Dinas%20Komunikasi%20dan%20Informatika,pada%2030%20Mei%202023%20lalu Karthik G Maiya, Vineesha. T, Veena G, and Sujay S.N. 2018. Secured Electronic Voting System Using Biometrics. Ncesc - 2018 6(13): 1–5. Leila et al. (2024). Indonesia, the world's third largest democracy, has voted for a new president. https://www.npr.org/2024/02/14/1231313647/indonesia-the-world-s-third-largest-democracy-has-voted-for-a-new-president Made et al. Implementasi Kebijakan Penerapan Elektronik Voting (E-Voting) Dalam Pemilihan Kepala Desa https://media.neliti.com/media/publications/165240-ID-implementasi-kebijakan-penerapan-elektro.pdf Risnanto, Slamet. 2013. Merubah Sistem Pemilihan Kepala Daerah Dari Konvensional Ke Digital (E-Pilkada). Jurnal Online Sekolah Tinggi Teknologi Mandala 6(1): 103–7  


Selengkapnya
226

Pemilu Telah Usai, Tanggung Jawab KPU Belum Usai

Pemilu sudah selesai, spanduk sudah diturunkan, bilik suara dilipat kembali, dan masyarakat perlahan kembali ke rutinitas harian. Di layar televisi, kita lihat hasil perolehan suara diumumkan, kursi-kursi di parlemen mulai terbentuk, dan wajah-wajah baru (atau lama) sudah mulai ramai dibicarakan. Lalu muncullah satu pertanyaan sederhana: "KPU tugasnya sudah selesai, ya?". Bayangkan sebuah pesta besar yang telah selesai digelar. Semua tamu sudah pulang, musik sudah berhenti, dan lampu mulai dipadamkan. Namun, di balik layar, masih ada orang-orang yang sibuk membereskan segala sesuatunya, memastikan tidak ada yang tertinggal, dan menyiapkan acara berikutnya agar lebih baik. Begitulah Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja setelah pemilu. Ketika pemilu usai, banyak orang berpikir bahwa tugas KPU pun ikut usai. KPU seolah hanya hadir saat masa kampanye tiba, saat masa pencoblosan, dan saat hasil diumumkan. Tapi sesungguhnya, perjalanan KPU tidak selesai di sana. Justru ketika panggung Pemilu mereda, tanggung jawab KPU memasuki fase yang lebih senyap namun tak kalah penting. Kita jarang melihat kerja-kerja sunyi yang dilakukan setelah pesta demokrasi berakhir. Bagaimana mereka mengevaluasi sistem rekapitulasi suara, memperbaiki data pemilih yang masih bermasalah, menyiapkan laporan pertanggungjawaban, bahkan menghadapi gugatan dari peserta pemilu yang tidak puas. Semuanya menjadi bagian dari tugas KPU yang tak pernah usai. Di luar aspek teknis, KPU juga punya tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi. Di tengah berbagai kritik, tantangan teknologi, hingga berita hoaks yang beredar, KPU harus tetap berdiri tegak sebagai penyelenggara yang independen dan profesional. Tidak hanya itu, KPU juga memikul peran penting dalam mendidik masyarakat. Literasi politik, terutama bagi generasi muda dan kelompok rentan, membutuhkan perhatian berkelanjutan. Menumbuhkan partisipasi aktif dan menjaga semangat demokrasi tidak cukup dilakukan menjelang hari pencoblosan saja, tapi harus menjadi bagian dari keseharian bangsa. Demokrasi bukanlah ritual lima tahunan, melainkan proses yang hidup dan dinamis. Dan dalam proses itu, KPU bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan penjaga nilai-nilai demokrasi. Maka jawabannya jelas: tugas KPU tidak berakhir setelah Pemilu. Ia hanya berubah bentuk, menjadi lebih halus, namun jauh lebih mendalam. Dengan memahami hal ini, kita bisa lebih menghargai peran KPU dan pentingnya dukungan masyarakat untuk menjaga proses demokrasi yang sehat dan berkelanjutan. Pemilu memang momen penting, tapi tugas menjaga demokrasi adalah perjalanan panjang yang tidak pernah berhenti. Penulis : Radha Florida


Selengkapnya
1250

Pemisahan Pemilu : Peluang dan Tantangan Baru bagi KPU sebagai Penyelenggara

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU‑XXII/2024 pada 26 Juni 2025 yang menyatakan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal harus dipisah merupakan tonggak penting dalam pembenahan sistem demokrasi Indonesia. Pemilu tidak lagi diselenggarakan serentak dalam satu hari, melainkan dibagi ke dalam dua tahap: Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) serta Pemilu Lokal (Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan DPRD). Putusan tersebut menetapkan bahwa pemisahan harus dilakukan dalam waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2,6 tahun. Perubahan ini secara langsung menghadirkan peluang sekaligus tantangan besar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara utama pesta demokrasi. Selama ini, penyelenggaraan pemilu serentak dengan lima kotak suara dalam satu waktu menimbulkan beban berat, baik dari sisi logistik, sumber daya manusia, maupun risiko kelelahan petugas. Contoh kasus pada Pemilu 2019 tercatat 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas penyelenggara Pemilu mengalami sakit saat menjalankan tugas. Pemisahan ini memberi KPU peluang untuk mendekatkan diri dengan pemilih melalui edukasi politik yang lebih kontekstual. Kampanye dan sosialisasi tidak lagi tumpang tindih antara calon legislatif, kepala daerah, dan presiden. Ini memungkinkan pemilih memahami secara lebih utuh visi-misi para calon, meningkatkan kualitas pilihan politik masyarakat, dan memperkuat legitimasi hasil pemilu. Namun, pemisahan ini tidak datang tanpa konsekuensi. KPU menghadapi tantangan anggaran dan sumber daya yang tidak kecil. KPU akan mengelola dua proses pemilu besar dalam rentang waktu yang berdekatan, lengkap dengan dua tahap logistik, perekrutan petugas dua kali, dan dua siklus pengawasan. Ini memerlukan dukungan anggaran yang jauh lebih besar, sehingga efisiensi menjadi isu krusial yang tidak bisa diabaikan. Selain itu, KPU harus menghadapi kompleksitas baru dalam hal perencanaan waktu dan koordinasi antar lembaga, baik di pusat maupun daerah. Perubahan jadwal juga menuntut sinkronisasi ulang dengan lembaga seperti Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, hingga pemerintah daerah. Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada pun menjadi kebutuhan mendesak, agar KPU memiliki dasar hukum yang kuat dalam menyusun jadwal dan prosedur baru. Pemisahan pemilu adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Ia membuka peluang untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia, asalkan dijalankan dengan perencanaan matang, pengawasan ketat, dan partisipasi publik yang aktif. Bagi KPU Kabupaten Sekadau, ini adalah kesempatan untuk memperbaiki manajemen dan mengurangi beban kerja yang selama ini sangat berat, sekaligus tantangan besar dalam penyesuaian regulasi, sumber daya, dan koordinasi. Pemisahan pemilu adalah peluang emas dan KPU akan menjadi garda terdepan yang menentukan keberhasilan transformasi tersebut, khususnya KPU di Kabupaten Sekadau. Oleh : Radha Florida


Selengkapnya
443

Menjaga Demokrasi Berbasis Kearifan Lokal: Refleksi KPU atas Implementasi Sistem Noken di Papua

Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki mandat konstitusional untuk menjamin setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dalam pelaksanaan tugas ini, kami menyadari bahwa Indonesia bukan hanya negara yang besar dari sisi geografis, tetapi juga sangat beragam dari sisi sosial, budaya, dan tradisi politik lokal. Salah satu bentuk nyata dari keberagaman itu adalah keberadaan sistem pemungutan suara noken di beberapa wilayah Papua. Sistem noken bukanlah pilihan sembarangan. Ia lahir dari praktik musyawarah dan pemufakatan khas masyarakat adat pegunungan Papua yang telah berlangsung turun-temurun. Dalam implementasinya, sistem noken dilakukan dengan dua bentuk utama, yakni metode perwakilan tokoh adat (model "big man") dan noken gantung. Keduanya berakar pada struktur sosial masyarakat yang masih menjunjung tinggi prinsip kolektivitas, di mana suara komunitas disampaikan secara bersama-sama oleh pemimpin adat sebagai bentuk tanggung jawab sosial, bukan dominasi. Sebagai pelaksana pemilu, KPU tidak hanya mengakui keberadaan sistem noken, tetapi juga menatanya secara sistematis dan legal. Legalitas sistem ini ditegaskan melalui sejumlah dasar hukum, di antaranya: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47-48/PHPU.A-VI/2009 yang menyatakan sistem noken adalah sah sepanjang merupakan ekspresi kearifan lokal yang telah digunakan sebelumnya; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 348 ayat (9) yang memberi ruang terhadap pengaturan khusus pada daerah tertentu sesuai kekhususan dan kearifan lokal; PKPU Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019, serta yang terbaru PKPU Nomor 17 Tahun 2024, yang memberikan ketentuan teknis mengenai penggunaan sistem noken/ikat di wilayah yang telah diidentifikasi dan diverifikasi. Serta diatur lebih teknis lagi dalam Keputusan KPU Nomor 810 Tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken. Implementasi sistem noken juga tidak dilakukan secara serampangan. KPU melibatkan aparat pengawas, tokoh masyarakat, aparat keamanan, hingga saksi peserta pemilu dalam setiap proses pemungutan suara. Kami juga secara aktif melakukan pelatihan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi yang bermartabat. Sistem noken bukanlah pengganti mekanisme demokrasi, tetapi bentuk adaptasi terhadap realitas geografis dan sosial di Papua, di mana akses yang sangat sulit, literasi pemilih yang masih rendah, serta sistem kepemimpinan komunal menuntut pendekatan yang berbeda. Dalam perspektif ilmiah, legal pluralism (Griffiths, 1986) mengakui bahwa hukum negara tidaklah tunggal dan harus hidup berdampingan dengan hukum adat dan norma sosial masyarakat. Maka, keberadaan sistem noken adalah contoh nyata penerapan pluralisme hukum dalam kerangka negara hukum demokratis. Lebih lanjut, teori demokrasi deliberatif dari Jurgen Habermas menyatakan bahwa proses politik yang ideal melibatkan diskusi kolektif yang rasional dan terbuka. Dalam banyak komunitas adat Papua, noken mencerminkan bentuk deliberasi tradisional yang tetap relevan, bahkan mampu mencegah konflik horizontal akibat kompetisi politik yang individualistis. Dalam praktik di lapangan, sistem noken telah terbukti menjaga stabilitas sosial, meminimalisasi potensi konflik, dan memungkinkan hak pilih masyarakat tetap tersalurkan meskipun infrastruktur, akses komunikasi, dan tingkat pendidikan belum merata. Di wilayah-wilayah seperti Kabupaten Nduga, Puncak, Intan Jaya, dan Lanny Jaya, pelaksanaan coblos konvensional masih menjadi tantangan tersendiri. Dalam konteks ini, sistem noken adalah solusi realistis sekaligus legal yang dapat menjamin partisipasi rakyat tetap berlangsung. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU tidak hanya menjaga kemurnian suara rakyat, tetapi juga berkomitmen pada prinsip inklusi sosial dan penghormatan terhadap kearifan lokal. Kami terus mengevaluasi pelaksanaan sistem noken secara berkala, memastikan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip pemilu yang demokratis, dan menjadikannya bagian dari semangat "demokrasi yang membumi"—demokrasi yang hidup dan diterima oleh rakyat di tempatnya masing-masing. Akhirnya, kami meyakini bahwa sistem noken masih sangat relevan diterapkan di wilayah tertentu di Indonesia, selama pengaturannya dilakukan dengan transparan, akuntabel, serta berpijak pada prinsip-prinsip hukum dan HAM. Demokrasi sejati bukanlah keseragaman, tetapi kemampuan untuk mengakomodasi perbedaan secara adil dan bermartabat. Oleh : Muhadis Eko Suryanto, SIP


Selengkapnya
562

Literasi Politik dalam Partisipasi Masyarakat Indonesia

“Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat mengubah dunia.” –  Ir Soekarno Nah, seperti kata Bung Karno, pemuda punya kekuatan besar buat bikin perubahan. Tapi, perubahan itu cuma bisa terjadi kalau kita punya literasi politik. Literasi politik itu kayak peta yang bantu kita ngerti dunia politik, tahu hak kita, dan paham kenapa suara kita penting. Dengan literasi politik, kita bisa ikut campur dengan cerdas kayak ngelawan berita hoaks dan polarisasi dalam masyarakat, bukan cuma ikut-ikutan atau istilah kerennya FOMO atau malah cuek. Literasi politik itu simplenya bukan cuma tahu calon presiden atau partai yang lagi rame, tetapi lebih ke paham gimana sistem politik itu bekerja, terus hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dan kenapa suara kita itu penting. Dengan literasi politik yang baik, masyarakat bisa lebih cerdas dan nggak cuman jadi penonton. Kalau ngeliat data hasil survei yang dilakukan oleh Mafindo untuk mengukur indeks literasi hoaks dan partisipasi politik yang dirilis November 2024, hanya 23,7 persen masyarakat yang memiliki literasi hoaks tinggi. Sedangkan 68,7 persen peserta ada di level sedang dan sisanya 7,6 persen ada di tingkat rendah. Meningkatkan literasi politik dan digital merupakan pekerjaan bersama bagi masyarakat Indonesia. (Kompas, 2024) Contoh kasus, pada Calon Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, konten palsunya membuat ia seolah-olah berbagi hadiah di sosial media, juga merupakan konten deepfake bukan dibuat olehnya. Padahal konten tersebut sudah disukai dan dikomentari ribuan kali oleh netizen (Kompas, 2024). Netizen yang percaya tentunya memiliki literasi politik yang rendah sehingga rentan menjadi korban hoaks. Ini penting untuk disadari agar masyarakat dapat menangani isu tersebut.  Lanjut ke partisipasi masyarakat, itu ibarat nyawanya demokrasi. Dalam sistem itu kalau rakyat gak ikut campur urusan pemerintah dan nyumbang ide buat kebijakan yang lebih baik terus siapa yang bakal ngawasin? Secara masyarakat itu pemegang kedaulatan tertinggi di demokrasi jadi kita dapat privilege atau hak pilih secara langsung ke calon presiden atau kepala pemerintahan dan legislatif yang kita mau. Terus PR buat kita bikin literasi politik lebih gampang mulai dari edukasi di sekolah seperti  pelajaran politik di sekolah dibikin asik dan ga kaku misalnya dengan bermain peran atau roleplay jadi calon pemimpin dan diskusi soal berita terkini.  Terus buat netizen ya harus filter  berita agar ga kejebak di berita-berita palsu yang makin marak dengan adanya AI atau Artificial Intelligence. KPU Sekadau juga berperan nih menjelaskan sistem-sistem pemilu dengan bahasa yang ringan buat netizen agar melek politik.   SUMBER Penulis : Rinaldo Farera  


Selengkapnya