Opini

750

Jejak KMB dan Jalan Panjang Demokrasi Indonesia

Oleh : Muhadis Eko Suryanto, SIP Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 bukan hanya peristiwa diplomatik yang mengakhiri konflik panjang antara Indonesia dan Belanda, melainkan juga menjadi fondasi lahirnya sistem politik demokratis di Indonesia. Pengakuan kedaulatan yang lahir dari meja perundingan itu membuka ruang bagi bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri, termasuk pemilihan umum sebagai sarana menyalurkan kedaulatan rakyat. Robert A. Dahl dalam bukunya Polyarchy: Participation and Opposition (1971) menegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan adanya dua hal utama: partisipasi politik yang luas dan kontestasi yang terbuka. Tanpa pengakuan kedaulatan melalui KMB, mustahil Indonesia dapat melangkah menuju pemilu 1955, pemilu pertama yang disebut banyak pakar sebagai salah satu pemilu paling demokratis pada masanya di Asia. Kini, setelah lebih dari tujuh dekade, jejak KMB menemukan relevansinya dalam fungsi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika KMB adalah momentum yang memastikan kedaulatan Indonesia diakui dunia, maka KPU hadir sebagai lembaga yang memastikan kedaulatan rakyat benar-benar diwujudkan dalam praktik demokrasi elektoral. KPU tidak hanya sekadar penyelenggara pemilu, melainkan juga penjaga legitimasi demokrasi itu sendiri. Proses yang dilakukan KPU mulai dari penyusunan daftar pemilih, pengawasan logistik, hingga rekapitulasi suara merupakan bentuk nyata dari semangat musyawarah dan kesepakatan yang diwariskan oleh KMB. Seperti halnya diplomasi di meja bundar yang menuntut keterbukaan, kompromi, dan keadilan, pemilu yang diselenggarakan KPU juga harus menjunjung tinggi prinsip jujur, adil, dan inklusif. Dengan demikian, peringatan KMB tidak boleh hanya menjadi memori sejarah, tetapi harus dipahami sebagai refleksi berkelanjutan. Dari ruang perundingan internasional 1949 hingga bilik suara di pelosok desa hari ini, satu hal tetap abadi: kedaulatan rakyat adalah inti demokrasi. Dan di sinilah KPU menjalankan peran strategisnya, sebagai penjaga garda depan amanat sejarah itu.


Selengkapnya
450

Merdeka Memilih, Merdeka Menentukan Arah Bangsa

Setiap tanggal 17 Agustus, langit Indonesia dihiasi merah putih. Bendera berkibar, lagu kebangsaan menggema, dan semangat nasionalisme membara di dada rakyat. Hari Ulang Tahun Republik Indonesia bukan sekadar perayaan, ia adalah pengingat akan perjuangan panjang menuju kemerdekaan. Namun, di balik gegap gempita perayaan, terselip satu makna yang sering luput dari perhatian: kemerdekaan dalam memilih. Kemerdekaan bukan hanya soal bebas dari penjajahan fisik. Ia juga tentang kebebasan berpikir, berpendapat, dan menentukan arah hidup sendiri. Dalam konteks demokrasi, kemerdekaan memilih adalah hak fundamental yang menjadi simbol kedaulatan rakyat. Kita bebas memilih pemimpin, menentukan kebijakan yang kita dukung, bahkan memilih cara hidup yang sesuai dengan nilai dan keyakinan kita. HUT RI dan kemerdekaan memilih memiliki korelasi yang erat. Keduanya lahir dari semangat perjuangan dan cita-cita luhur bangsa. Jika dulu para pahlawan mengangkat senjata demi kemerdekaan tanah air, kini kita mengangkat suara demi masa depan bangsa. Setiap pemilu, setiap keputusan politik, adalah bentuk lanjutan dari perjuangan itu. Kita tidak lagi berperang dengan peluru, tapi dengan pilihan yang bijak dan suara yang jujur. Namun, kemerdekaan memilih bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh. Ia harus dijaga dari intervensi, manipulasi, dan apatisme. Ketika rakyat tidak peduli, atau ketika suara dibeli dan dikendalikan, maka kemerdekaan itu ternoda. Maka dari itu, momen HUT RI seharusnya menjadi refleksi: apakah kita benar-benar merdeka dalam memilih? Apakah kita menggunakan hak pilih dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab? Di tengah perayaan kemerdekaan, mari kita ingat bahwa kemerdekaan sejati adalah ketika setiap warga negara merasa bebas dan berdaya untuk menentukan masa depannya. Kemerdekaan yang diraih 79 tahun lalu akan terus bermakna jika kita merawatnya. Merdeka bukan hanya soal bebas dari penjajah, tapi juga bebas dari kebodohan, ketakutan, dan ketidakpedulian. Dan memilih dengan hati nurani dan akal sehat adalah bentuk paling nyata dari kemerdekaan itu. Sebab kemerdekaan sejati bukan hanya dirayakan di lapangan upacara, tetapi juga dibuktikan di bilik suara. Penulis : Radha Florida


Selengkapnya
622

Kemerdekaan sebagai Fondasi Demokrasi Indonesia

Oleh: Muhadis Eko Suryanto, SIP Setiap bulan Agustus bukan sekadar perayaan seremonial kemerdekaan. Ini adalah momen refleksi bagaimana kemerdekaan yang kita raih 79 tahun lalu telah membuka pintu bagi berkembangnya demokrasi di negeri ini. Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan, melainkan juga bebas menentukan arah masa depan bangsa melalui kedaulatan rakyat. Sejak awal, perjuangan kemerdekaan Indonesia lahir dari cita-cita yang selaras dengan konsep demokrasi. Abraham Lincoln pernah menyebut demokrasi sebagai government of the people, by the people, for the people. Rumusan itu sejalan dengan semangat bangsa kita: pemerintahan yang berasal dari rakyat, dijalankan oleh rakyat, dan untuk kepentingan rakyat. Pasca kemerdekaan, perjalanan demokrasi kita tidak selalu mulus. Indonesia pernah menjalani demokrasi parlementer, lalu bergeser ke demokrasi terpimpin, dan akhirnya menemukan pijakan yang lebih kokoh dalam Demokrasi Pancasila. Inilah sistem yang kita anut hingga hari ini berlandaskan nilai-nilai Pancasila, menjunjung keadilan, persatuan, serta kesejahteraan seluruh rakyat. Demokrasi bukan hanya teori di buku politik. Demokrasi adalah pekerjaan sehari-hari. Setiap pemilu, setiap daftar pemilih yang diverifikasi, setiap TPS yang dipersiapkan, semuanya adalah wujud konkret dari komitmen untuk memastikan rakyat benar-benar bisa menggunakan haknya. Partisipasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan jantung dari demokrasi itu sendiri. Namun, demokrasi yang sehat tidak datang begitu saja. Ia harus dijaga. Tantangan yang kita hadapi hari ini mulai dari kemajemukan masyarakat, kesenjangan sosial, hingga godaan politik uang adalah ujian apakah kita benar-benar menghayati kemerdekaan yang diwariskan para pendiri bangsa. Di sinilah pentingnya semua pilar demokrasi bekerja, termasuk pers sebagai “pilar keempat” yang mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan aspirasi rakyat. Demokrasi yang transparan akan menjadi benteng bagi kedaulatan negara. Seperti yang diungkapkan Alexis de Tocqueville, “Kebebasan politik tidak dapat dipisahkan dari partisipasi aktif warga negara.” Momentum kemerdekaan mengingatkan kita: tugas menjaga demokrasi bukan hanya tanggung jawab KPU atau lembaga negara, tetapi tanggung jawab kita semua. Karena demokrasi adalah hadiah sekaligus amanah dari kemerdekaan dan amanah itu hanya akan lestari bila kita menjaganya bersama.


Selengkapnya
1971

Bayar Pajak Tapi Tidak Menggunakan Hak Suara

         Berdasarkan data pilpres 2024, ada sekitar 18,22% angka golput dari 204,4 juta pemilih terdaftar (Luqman, 2025). Pemilih Golput atau Golongan Putih (abstention) sendiri adalah tindakan yang secara sengaja untuk tidak memilih dalam pemilu seringkali untuk bersikap netral dan menghindari konflik (Meriam-Webster, 2025).  Indikator yang mendukung kaum golput adalah termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga memiliki hak suara namun tidak ikut memilih. Seringkali kaum golput hanya memandang kerugian itu hanya dari segi partisipasi politik tetapi lebih dari itu, tetapi juga dalam segi ekonomi khususnya pajak yang mereka bayarkan.         Pajak yang kita bayarkan dari belanja harian, penghasilan bulanan, hingga potongan di setiap transaksi digital adalah pendapatan negara. Pendapatan negara kemudian masuk ke kas negara yang selanjutnya menjadi APBN untuk belanja negara termasuk kebutuhan pemilu. Ketika golput tidak memilih,  mereka mengalami kerugian dalam memilih pemimpin yang mengelola APBN tersebut.            Ketika masyarakat memilih untuk golput, mereka juga secara langsung atau tidak langsung terdampak dari segala kebijakan yang diambil pemerintah seperti kebijakan di sector ekonomi, pendidikan, sosial, dan kesehatan. Dengan tidak memilih, golput kehilangan power untuk menentukan kebijakan pemerintah di kemudian hari.           Misalnya, warga Amerika Serikat yang tidak memilih pemimpin karena golput. Namun, kandidat populer yang maju membuat kebijakan perang dagang (Trade War) ke negara lain, sehingga barang impor seperti elektronik, pakaian serta mobil harganya naik berkali lipat. Bagi golput hal tersebut menghilangkan kesempatan untuk memilih pemimpin yang “mungkin” lebih baik dalam kebijakan ekonomi, seperti yang berfokus pada negosiasi tanpa tarif tinggi. Akibatnya, masyarakat Amerika membayar lebih mahal untuk barang keperluan sehari-hari, yang sangat memberatkan keluarga dan individu berpenghasilan rendah. (Yale University's Budget Lab dalam Carlie et al, 2025)         Menurut Bertolt Brecht  “Buta yang terburuk adalah buta politik. Dia tidak mendengar, tidak berbicara, dan tidak berpartisipasi dalam peristiwa politik. Dia tidak tahu bahwa biaya hidup, harga kacang, harga ikan, harga tepung, biaya sewa, harga sepatu dan obat, semua tergantung pada keputusan politik”. Inilah dampak buruk dari buta politik karena mempengaruhi entitas terkecil seperti individu hingga masyarakat yang dalam hal ini dilakukan oleh masyarakat yang tidak menggunakan hak suaranya (golput).            Sebagai warga negara yang baik seharusnya ikut andil dalam pemilu, selaian pembiayaan pemilu bersumber dari  persentase pajak yang dibayar oleh masyarakat, pemilu juga dikemudian hari menghasilkan pemimpin politik yang mengeluarkan kebijikan yang secara langsung berdampak bagi warga negara.   Penulis: Rinaldo Farera   Sumber: Carlie, et al. 2025. Tariff timeline: Tracking the evolution of Donald Trump's trade war. https://www.usatoday.com/story/graphics/2025/03/28/trump-tariff-tracker-timeline/82367214007/ Luqman, Rimadi. 2024. Tren Golput di Indonesia Turun atau Naik? https://www.liputan6.com/pemilu/read/5667461/tren-golput-di-indonesia-turun-atau-naik https://www.merriam-webster.com/dictionary/abstention Widyatama, Elvan. 2025. Indonesia Jadi "Donatur" Rahasia Trump, Harus Bayar Triliunan. https://www.cnbcindonesia.com/research/20250808102752-128-656299/indonesia-jadi-donatur-rahasia-trump-harus-bayar-triliunan    


Selengkapnya
220

Pemilu: Antara Perekat dan Pemecah Bangsa

Oleh: Muhadis Eko Suryanto, SIP. Pemilihan Umum (Pemilu) dalam sistem demokrasi modern merupakan pilar utama yang menjamin keterlibatan rakyat dalam menentukan arah pembangunan bangsa. Melalui pemilu, rakyat diberi ruang untuk menggunakan hak konstitusionalnya guna memilih wakil dan pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan. Namun demikian, dalam praktiknya, pemilu tidak hanya memiliki fungsi integratif, tetapi juga menyimpan potensi disintegrasi sosial-politik. Dalam pandangan klasik Giovanni Sartori (1997) dalam Comparative Constitutional Engineering, pemilu merupakan sarana untuk menyerap konflik secara damai melalui kompetisi politik yang diatur oleh hukum. Artinya, pemilu sejatinya adalah alat demokratisasi dan rekonsiliasi, yang memberi kesempatan kepada semua golongan untuk menyuarakan aspirasi secara setara. Ketika dijalankan secara jujur, adil, dan transparan, pemilu berperan sebagai perekat masyarakat yang majemuk. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa pemilu juga dapat menjadi pintu masuk bagi polarisasi dan konflik sosial, terutama apabila kepentingan politik dibungkus dengan identitas primordial seperti suku, agama, dan ras. Konflik kepentingan yang dikapitalisasi dalam bentuk politik identitas kerap memperuncing perbedaan dan menyulut perpecahan antar kelompok. Dalam hal ini, Chantal Mouffe (2000) dalam The Democratic Paradox mengingatkan bahwa demokrasi bukan hanya tentang konsensus, tetapi juga bagaimana mengelola agonisme (pertarungan gagasan) agar tidak berubah menjadi antagonisme (permusuhan antar identitas). Realitas politik Indonesia dalam beberapa dekade terakhir membuktikan hal tersebut. Polarisasi dalam pemilu sering kali menyisakan luka sosial yang berkepanjangan. Media sosial memperkuat disinformasi, mempercepat penyebaran ujaran kebencian, dan memperdalam sekat antar kelompok. Ketika kompetisi politik tidak lagi dilihat sebagai persaingan ide dan program, melainkan sebagai perang eksistensial antar identitas, maka yang lahir bukan demokrasi yang sehat, melainkan keterbelahan sosial yang berbahaya. Oleh karena itu, menjaga penyelenggaraan pemilu agar berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL), serta taat pada peraturan perundang-undangan, menjadi kunci utama dalam merawat demokrasi. Dalam konteks ini, peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi sangat vital sebagai pengawas independen yang mampu mencegah pelanggaran dan meredam potensi konflik. Begitu pula dengan pengamat pemilu dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi, yang dapat menjadi penyeimbang dengan memberikan kritik konstruktif dan edukasi publik. Pengawasan yang aktif dan partisipatif dalam seluruh proses pemilu bukan hanya alat kontrol, tetapi juga fondasi penting dalam membangun kesadaran politik yang sehat dan demokrasi yang inklusif.


Selengkapnya
433

Eks Narapidana Caleg - Dilema Kepercayaan Publik dan Hak Politik Narapidana

Fenomena narapidana yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Indonesia menjelang Pemilu 2024 membuka ruang diskusi serius tentang integritas dan kualitas demokrasi di negeri ini. Di satu sisi, keberadaan puluhan eks narapidana, terutama yang terlibat kasus korupsi, dalam daftar bakal calon legislatif menimbulkan kekhawatiran mendalam akan masa depan parlemen yang seharusnya menjadi representasi rakyat sekaligus pengawal kepentingan publik. Bayangkan seorang mantan pejabat yang pernah menggelapkan dana publik, berdiri di panggung kampanye, menjanjikan perubahan dan integritas. Ia tersenyum, berbicara lantang tentang keadilan, seolah masa lalunya hanyalah bayang-bayang yang tak layak diungkit. Di belakangnya, baliho besar bertuliskan “Bersih, Jujur, Peduli” ironis, tapi nyata. Setidaknya 67 eks narapidana tercatat sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2024. Mereka terdiri dari 52 calon DPR RI dan 15 calon DPD RI, berasal dari hampir semua partai politik peserta pemilu, kecuali Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Bulan Bintang (PBB). (https://katadata.co.id/berita/nasional/650a5b467f3c8/67-eks-terpidana-berambisi-jadi-caleg-2024-ini-daftar-lengkapnya.) Mahkamah Konstitusi menegaskan, secara hukum para eks narapidana diperbolehkan maju dengan catatan mereka memenuhi syarat tertentu: transparan soal rekam jejak, menunggu lima tahun setelah bebas, dan bukan pelaku kejahatan berulang. Secara hukum, mereka sah. Tapi secara moral, apakah kita siap menerima mereka sebagai wakil suara rakyat? Keberadaan tokoh-tokoh yang memiliki rekam jejak pidana serius dalam dunia politik bukan hanya menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, tetapi juga mengancam kualitas pengambilan kebijakan di tingkat legislatif. Publik tentu menginginkan wakil rakyat yang bersih, berintegritas, dan mampu menjadi teladan, bukan justru melanjutkan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang menghancurkan kepercayaan sosial. Tentu tidak semua eks narapidana harus dikucilkan dari ruang publik. Argumentasi bahwa eks narapidana sudah menjalani hukuman dan berhak mendapatkan kesempatan kedua juga perlu ditempatkan dalam proporsi yang adil. Prinsip reintegrasi sosial memang penting, tapi dengan catatan bahwa yang bersangkutan harus membuktikan komitmen nyata terhadap perubahan dan rekonsiliasi dengan masyarakat. Kita tidak sedang menolak hak politik seseorang. Kita sedang mempertanyakan standar integritas yang seharusnya menjadi fondasi parlemen. Karena wakil rakyat bukan sekadar jabatan, tapi cerminan nilai-nilai yang kita perjuangkan sebagai bangsa. Bandingkan dengan Swedia, negara yang dikenal memiliki tingkat partisipasi pemilih tinggi yang tidak pernah kurang dari 80 persen sejak tahun 1950an. Misalnya, pada pemilu tahun 2022 jumlah partisipasi pemilih mencapai 84,21 persen dari pemilih yang memenuhi syarat. Banyak faktor yang mempengaruhi tingginya jumlah pemilih di Swedia, yakni kepercayaan terhadap lembaga-lembaga demokrasi dan penghormatan terhadap sistem pemilu. (https://sweden.se/life/democracy/elections-in-sweden) Sebaliknya, kasus narapidana menjadi caleg adalah contoh nyata bagaimana rendahnya integritas calon dapat mengikis kepercayaan publik. Ketika masyarakat meragukan integritas para calon legislatif karena rekam jejak pidana, terutama korupsi, maka kepercayaan publik tersebut menurun tajam. Penurunan kepercayaan ini berpotensi menyebabkan rendahnya partisipasi pemilih karena warga merasa kelanggengan praktik buruk dan kurangnya representasi yang kredibel. Dalam konteks demokrasi yang sehat, tugas utama partai politik dan penyelenggara pemilu adalah menjaga kualitas calon legislatif dengan menyaring secara ketat rekam jejak dan kapasitas moral mereka. Jika tidak, suara rakyat yang dijunjung tinggi dalam sistem demokrasi tidak akan pernah terwujud dengan baik di parlemen. Oleh karena itu, fenomena ini harus menjadi pembelajaran penting agar reformasi sistem politik dan regulasi pemilu terus diperkuat, demi mewujudkan parlemen yang bersih, kredibel, dan benar-benar mewakili rakyat. Tanpa itu, legitimasi dan keberlanjutan demokrasi Indonesia akan terus terancam. Penulis : Radha Florida


Selengkapnya