
Pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai Bukti Transparansi dalam Pemilu 2024
Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang fundamental dalam sebuah negara, sehingga keterbukaan dan kejujuran dalam pelaksanaannya menjadi sangat krusial. Di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berinovasi dalam meningkatkan transparansi pemilu, salah satunya dengan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu 2024. Sistem ini merupakan alat bantu yang mempermudah publik dalam mengakses informasi terkait perolehan suara secara langsung, sehingga mengurangi potensi manipulasi data dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
Penerapan Sirekap mencerminkan komitmen KPU untuk menciptakan pemilu yang profesional. Sebagai alat yang didesain untuk merekapitulasi hasil pemilu secara cepat dan akurat, Sirekap memberikan akses publik ke informasi perolehan suara yang dapat diakses kapan saja. Sistem ini menjadi bukti nyata bahwa transparansi bukan hanya retorika, tetapi sebuah implementasi nyata untuk menjamin kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
Dalam konteks teori transparansi, Farell (1989) menyatakan bahwa "transparansi dalam sistem pemerintahan atau lembaga publik bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian publik terhadap hasil keputusan atau kebijakan yang diambil." Penerapan Sirekap sejalan dengan prinsip ini, di mana keterbukaan terhadap data perolehan suara menghilangkan ruang bagi manipulasi, serta menciptakan rasa aman bagi publik bahwa suara mereka dihitung dengan adil.
KPU secara eksplisit menyatakan bahwa "tidak ada yang disembunyikan" dalam proses penyelenggaraan pemilu dengan penerapan Sirekap, mempertegas bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian integral dari suksesnya penyelenggaraan pemilu yang kredibel. Ketika masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan memverifikasi data hasil pemilu, kepercayaan terhadap proses demokrasi meningkat. Keterbukaan ini menjadi mekanisme kontrol sosial bagi publik untuk memastikan bahwa hasil pemilu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Sirekap juga memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam mengakses informasi terkait perolehan suara di berbagai daerah. Dalam hal ini, penggunaan teknologi bukan hanya sekadar alat bantu, tetapi juga sarana untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang demokrasi. Keterbukaan yang ditawarkan oleh Sirekap merupakan langkah maju dalam menjamin bahwa seluruh tahapan pemilu dapat diawasi secara independen oleh masyarakat, sehingga menciptakan pemilu yang lebih jujur, adil, dan akuntabel.
Dengan demikian, Sirekap bukan hanya simbol teknologi modern dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga alat penting untuk memperkuat transparansi yang menjadi pilar demokrasi.
Oleh : Muhadis Eko Suryanto