FUNGSI PARTAI POLITIK DALAM POLITIK ELEKTORAL
FUNGSI PARTAI POLITIK DALAM POLITIK ELEKTORAL
oleh: Radha Florida
Partai politik menduduki posisi yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi modern. Telah lahir semacam kesepakatan di antara para ilmuwan politik bahwa partai politik menjadi ukuran dan syarat penting bagi sebuah negara untuk disebut sebagai negara demokrasi. Negara pun telah mengatur hal ini secara tegas melalui UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang diperbarui dengan UU No. 2 Tahun 2011, yang menetapkan empat fungsi utama partai politik: pendidikan politik, penciptaan iklim persatuan dan kesatuan, penyerapan dan penyaluran aspirasi, serta mendorong partisipasi politik warga negara. Keempat fungsi ini seharusnya menjadi ruh yang menggerakkan seluruh aktivitas partai, terutama dalam arena politik elektoral.
Fungsi pertama, pendidikan politik, menempatkan partai sebagai agen yang bertanggung jawab meningkatkan kesadaran warga negara atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam kajiannya, Dr. Anang Anas Azhar menegaskan bahwa fungsi sosialisasi partai politik tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga mendidik anggota dan masyarakat agar sadar akan tanggung jawab mereka sebagai warga negara. Namun ironisnya, di tengah era demokrasi langsung yang berjalan sejak 2004, pendidikan politik justru kerap bergeser menjadi ajang pencitraan semata. Seperti ditegaskan Anwar Arifin yang dikutip Azhar, politik kini menjelma menjadi politik pencitraan yang merayakan citra ketimbang kompetensi politik, sehingga substansi pendidikan politik tergantikan oleh kemasan yang memukau namun minim makna.
kedua, penciptaan iklim persatuan dan kesatuan, mengharuskan partai memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi ini menjadi ujian terberat dalam arena elektoral. Persaingan antarpartai yang semakin ketat pascareformasi, sebagaimana dianalisis Azhar, mendorong lahirnya persaingan bebas yang sangat rawan memantik polarisasi. Menurutnya, kondisi ini mendorong partai-partai berupaya menguatkan keberadaannya melalui berbagai strategi pencitraan mulai dari simbol, jargon, hingga tindakan simbolis yang dirancang untuk meraih simpati publik. Sayangnya, persaingan yang mestinya mendewasakan demokrasi kerap justru memanfaatkan isu-isu primordial yang berpotensi mengikis persatuan bangsa.
Fungsi ketiga, penyerapan dan penyaluran aspirasi politik, menempatkan partai sebagai jembatan antara kehendak rakyat dan kebijakan negara. Dalam perspektif Azhar, fungsi ini berkaitan erat dengan komunikasi politik partai berfungsi sebagai komunikator yang tidak hanya menyampaikan keputusan pemerintah kepada masyarakat, tetapi juga menyuarakan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Dalam konteks elektoral, fungsi ini seharusnya terwujud dalam platform kampanye yang lahir dari bawah dan mencerminkan kebutuhan nyata konstituen. Namun ketika pencitraan menjadi tujuan utama, opini publik yang terbentuk justru lebih banyak dibangun atas dasar konstruksi citra, bukan atas dasar kebijakan substantif yang menjawab aspirasi riil masyarakat.
Fungsi keempat, mendorong partisipasi politik warga negara, mengandaikan keterlibatan masyarakat yang aktif, sadar, dan bermakna dalam proses demokrasi. Azhar mencatat bahwa semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam pemilu, semakin menunjukkan keberhasilan pendidikan politik rakyat dan kualitas pelaksanaan demokrasi itu sendiri. Dalam hal ini, pencitraan politik sejatinya dapat menjadi instrumen yang sah untuk meningkatkan partisipasi asalkan ia dibangun di atas fondasi akuntabilitas, bukan manipulasi. Fungsi rekrutmen partai pun memegang peran kunci: ketika partai berhasil menghadirkan kandidat yang berkualitas dan berintegritas, kepercayaan publik meningkat dan partisipasi pun terdorong secara organik.
Pada akhirnya, keempat fungsi partai politik sebagaimana diamanatkan UU No. 2 Tahun 2011 harus dipahami sebagai satu kesatuan yang saling menopang. Pencitraan politik, sebagaimana dianalisis Azhar, bukanlah sesuatu yang harus dihindari ia adalah keniscayaan dalam demokrasi modern. Namun citra yang paling memuaskan, seperti ditegaskannya, adalah citra yang didasarkan pada kenyataan dan kompetensi nyata, bukan sekadar kemasan yang dipoles tanpa substansi. Partai politik yang mampu menjalankan fungsinya secara konsisten mendidik, mempersatukan, menyerap aspirasi, dan mendorong partisipasi pada akhirnya tidak membutuhkan pencitraan yang berlebihan. Rekam jejak dan kerja nyata itulah yang akan menjadi citra terkuat di mata rakyat.
Referensi: Azhar, Anang Anas. Pencitraan Politik Elektoral: Kajian Politik Segitiga PAN Dalam Merebut Simpati Masyarakat. Yogyakarta: Atap Buku, 2017. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011.