Berita Terkini

4257

KPU Sekadau Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2024. Acara yang berlangsung di Aula Hotel Pondok Indah Sekadau pada hari Kamis (8/8), ini dihadiri oleh para ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Data dari seluruh Kabupaten Sekadau. Rakor tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sekadau, Fransiskhus Khoman, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya akurasi data pemilih dalam memastikan kelancaran proses demokrasi. "Daftar Pemilih Sementara menjadi dasar yang krusial dalam tahapan pemilu, oleh karena itu, kami harus memastikan bahwa semua proses berjalan dengan baik dan akurat," ujar Ketua KPU Sekadau. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan oleh Anggota KPU Sekadau Divisi Perencanaan dan Data Pemilih, Robby Sugara Romanus. Robby memaparkan berbagai langkah yang harus dilakukan oleh PPK dalam menyusun dan memverifikasi data pemilih. Ia juga mengingatkan para peserta rapat mengenai pentingnya kerjasama antara KPU dan PPK untuk mencapai hasil yang optimal. "Data pemilih adalah jantung dari setiap pemilihan. Kita harus memastikan bahwa setiap warga yang memiliki hak pilih tercatat dengan benar, dan data ini nantinya akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilu," kata Robby dalam arahanya. Dengan pelaksanaan rakor ini, KPU Sekadau berharap proses penetapan DPS dapat berjalan lancar, sehingga pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2024 dapat berlangsung dengan sukses dan demokratis. #KPUSekadau #PilkadaSerentak2024


Selengkapnya
4451

RAPAT KOORDINASI PERIAPAN SYARAT PENCALONAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEKADAU TAHUN 2024

#TemanPemilih KPU Kabupaten Sekadau pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024 bersama Polres Sekadau, Kejaksaan Negeri Sekadau, Bawaslu Sekadau, Badan Kesbangpol dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau di Aula Hotel Pondok Indah, Sekadau. Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mempersiapankan syarat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 sehingga dirasakan perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi antara semua pihak untuk memastikan kelancaran proses pencalonan. "Kami berharap dengan adanya rapat ini, semua pihak dapat memahami dan siap menjalankan tugas serta tanggung jawabnya masing-masing untuk mendukung suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2024," ujar Fransiskus Khoman. Selanjutnya, pemaparan materi rapat disampaikan oleh Anggota KPU Sekadau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gita Rantau. Dalam presentasinya, beliau menjelaskan secara rinci tentang syarat dan prosedur pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon. Beliau juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama pencalonan.   Dinas Kesehatan memberikan penjelasan terkait Pemilihan Rumah Sakit Pemerintah yang harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan yang dibutuhkan. Kejaksaan Negeri Sekadau turut memaparkan bahwa Pasangan Calon tidak pernah sebagai terpidana dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih, tindak pidana berulang atau residivis sebagaimana Pasal 14 Ayat 2 huruf f PKPU 8 Tahun 2024. Kejaksaan Negeri Sekadau turut memaparkan tidak boleh sembarang memberikan status pailit kepada seseorang Pasal 14 Ayat 2 huruf k PKPU 8 Tahun 2024  status pailit seseorang diberikan Pengadilan Niaga dikota Pontianak. Rapat Koordinasi ini ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Sekadua Fransiskus Khoman didampingi oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan dan jajaran Sekretariat KPU kabupaten Sekadau.  


Selengkapnya
761

Rapat Koordinasi Analisa Data Ganda dan Invalid Menuju Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Tahun 2024

KPU Sekadau turut hadir dalam acara yang dipimpin oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin, bersama dengan anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap. Acara ini merupakan bagian dari Pembukaan Rapat Koordinasi Analisa Data Ganda dan Invalid Menuju Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Tahun 2024, yang berlangsung di Yogyakarta pada Sabtu (03/08). Dalam sambutannya, Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menekankan pentingnya kegiatan ini agar data pemilih yang ditetapkan benar-benar valid, mutakhir, akurat, dan inklusif. Beliau menyatakan bahwa KPU tidak bisa bekerja sendiri dan menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Ditjen Dukcapil Kemendagri, Kemenkumham, Bawaslu, serta stakeholder lainnya, guna menghasilkan data pemilih yang semakin baik dan berkualitas. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai keynote speaker. Dalam pidatonya, Doli memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KPU atas kerja keras, kerja sama, dan koordinasi yang telah dilakukan dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Beliau mengingatkan jajaran KPU untuk tidak cepat berpuas diri dan terus meningkatkan kualitas kerja mereka. Turut hadir dalam acara ini adalah Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Setjen KPU M. Syahrizal Iskandar, Ketua dan Anggota KPU Provinsi D.I Yogyakarta, Ketua KPU Provinsi, Anggota KPU yang membidangi Divisi Datin se-Indonesia, serta admin/operator Sidalih. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar lembaga dan menghasilkan data pemilih yang lebih baik untuk Pilkada Serentak 2024. #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024


Selengkapnya
1707

KPU Kabupaten Sekadau Sosialisasikan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Melalui Radio Dermaga FM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 akan datang. Salah satu langkah yang diambil adalah melalui sosialisasi yang dilakukan melalui Radio Dermaga FM pada hari Selasa (30/7). Siti Nur Aisah anggota KPU Sekadau yang bertanggung jawab dalam divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan sumber daya manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM). Dalam penyampaian informasinya, menjelaskan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah. "KPU Kabupaten Sekadau berkomitmen untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap mengenai tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2024. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih," ujar Siti Nur Aisah. Ia juga menambahkan bahwa KPU telah menyiapkan berbagai program sosialisasi lainnya, baik secara langsung maupun melalui media massa dan online, untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sekadau. Dengan demikian, diharapkan partisipasi pemilih pada pemilihan mendatang akan meningkat secara signifikan. Dalam kesempatan tersebut, Siti Nur Aisah juga menjelaskan berbagai tahapan pemilihan yang perlu diketahui oleh masyarakat, mulai dari pendaftaran pemilih, kampanye, hingga hari pemungutan suara. Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga situasi yang kondusif dan damai selama proses pemilihan berlangsung. Dengan adanya sosialisasi yang intensif dan terarah, diharapkan seluruh masyarakat Sekadau dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan kepala daerah, serta turut menjaga kelancaran dan keamanan dalam setiap tahapan pemilihan.   #PilkadaSerentak2024 #SobatButeng #KPUSekadau


Selengkapnya
874

KPU Sekadau Mengikuti Penyuluhan Produk Hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024

KPU Sekadau turut serta dalam kegiatan Penyuluhan Produk Hukum terkait Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024. Acara ini berlangsung dari Senin hingga Rabu, (29 - 31 / 7). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, serta Pelaksana pada KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Peserta menerima materi dari para ahli di bidang hukum dan pemilihan umum. Hadir sebagai pemateri dalam penyuluhan ini adalah: 1. Prof. Kamarullah, Akademisi dari Universitas Tanjungpura. 2. Dini Nursilawati, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat. 3. Moh Fajar Dwi Nugroho, Analis Pemilihan Umum dari Biro Hukum Setjen KPU. 4. Yulia Saraswati, Tenaga Administrasi dari Biro Hukum Setjen KPU. Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang produk hukum yang akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah mendatang. Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh untuk memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. #PilkadaSerentak2024 #SobatButeng #KPUSekadau


Selengkapnya
1483

KPU Sekadau Mengikuti Rapat Kerja Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

#TemanPemilih, KPU Sekadau Mengikuti Rapat Kerja Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bertempat di Hotel Mercure Pontianak, Kamis-Sabtu (25-27/7). Rapat kerja dibuka oleh Ketua KPU Kalbar Muhammad Syarifuddin Budi, dilanjutkan dengan pengarahan Anggota dan Sekretaris KPU Kalbar. Peserta rapat koordinasi terdiri dari Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Kalbar Agnesia Ermi yang menyampaikan materi tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Mahmudah tentang RPJPD Kalbar 2025-2045, serta Anggota KPU Kalbar Syarifah Nuraini dan Heru Hermansyah menyampaikan materi seputar pencalonan kepala daerah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.   #KPUMelayani #PilkadaSerentak2024


Selengkapnya