Headline

#Trending

Informasi

Opini

Law of Attraction dalam Pemilu: Pelajaran dari Napoleon Hill

Oleh : Rinaldo Farera Napoleon Hill menulis Think and Grow Rich (1937) untuk orang yang ingin sukses di bisnis. Tapi ide utamanya juga relevan untuk politik. Intinya sederhana, apa yang terjadi di luar selalu dimulai dari dalam. Dalam demokrasi, “dalam” itu adalah keyakinan warga. Apakah kita percaya suara kita berarti, atau justru merasa tidak ada gunanya ikut terlibat? Di sini juga terlihat sisi law of attraction, yaitu keyakinan yang kita pegang akan membentuk arah tindakan dan akhirnya hasil yang kita dapatkan. Ini penting karena demokrasi tidak berjalan otomatis. Demokrasi butuh partisipasi warga sebagai energinya. Ketika orang kehilangan desire untuk terlibat dan merasa memilih tidak ada gunanya, mereka sebenarnya memberi ruang bagi orang lain untuk menentukan arah. Saat warga tidak datang ke TPS dan tidak mengawasi, politisi bisa merasa aman. Dalam kacamata law of attraction, pikiran apatis akan menarik perilaku apatis, dan ujungnya menghasilkan kondisi politik yang juga apatis. Diam bukan berarti netral, diam adalah bentuk izin. Lalu bagaimana caranya? Hill menjelaskan konsep Mastermind, yaitu ketika banyak orang bersatu dengan tujuan yang sama, hasilnya jauh lebih kuat daripada bergerak sendiri. Dalam politik, ini terlihat dari komunitas warga yang saling mengajak dan bergerak bersama. Ia juga menekankan Specialized Knowledge, yaitu pengetahuan yang spesifik dan relevan. Warga yang tahu rekam jejak calon dan paham haknya akan lebih sulit ditipu dibanding yang hanya mengenal dari baliho. Di titik ini, law of attraction bekerja sebagai fondasi, sementara kerja bersama dan pengetahuan menjadi cara mewujudkannya. Contohnya ada di Georgia, Amerika Serikat, pada pemilu 2020. Selama puluhan tahun wilayah itu dianggap tidak akan berubah. Tapi Stacey Abrams, seorang politisi dan aktivis hak pilih di Amerika Serikat, menolak anggapan itu. Ia dan timnya membangun gerakan berbasis komunitas, mengedukasi warga tentang hak pilih, dan mendorong partisipasi. Hasilnya, jutaan pemilih baru ikut serta dan arah politik berubah. Ini bukan kebetulan, tetapi hasil dari burning desire, keyakinan bahwa perubahan itu mungkin, yang kemudian diterjemahkan menjadi tindakan nyata secara konsisten. Walaupun, ia sendiri tidak pernah memenangkan kursi Gubernur. Jika ditarik kesimpulannya, kalau ingin politik yang lebih baik, perubahan harus dimulai dari warga. Percaya saja tidak cukup, harus diikuti tindakan. Datang ke TPS, cari tahu calon, dan ajak orang sekitar untuk peduli. Seperti yang dijelaskan Napoleon Hill, keberhasilan datang pada mereka yang punya desire, menyiapkan diri, lalu bergerak. Demokrasi yang sehat juga bekerja dengan cara yang sama, dimulai dari cara kita berpikir, lalu diwujudkan lewat tindakan bersama. Daftar Pustaka Hill, Napoleon. Think and Grow Rich. 1937. Stacey Abrams. Our Time Is Now: Power, Purpose, and the Fight for a Fair America. New York: Henry Holt and Co., 2020.

APA ITU OPOSISI DAN KENAPA NEGARA DEMOKRASI HAMPIR TIDAK PERNAH PUNYA?

Penulis : Radha Florida               Oposisi adalah kelompok partai atau kekuatan politik yang secara sadar tidak bergabung dalam pemerintahan, melainkan berdiri di luar untuk mengawasi, mengkritisi, dan menawarkan alternatif kebijakan. Keberadaannya bukan cerminan kekalahan, melainkan pilihan peran. Dalam sistem parlementer Inggris, partai oposisi terbesar membentuk Shadow Cabinet (kabinet bayangan) resmi yang siap menjadi pemerintahan alternatif. Setiap langkah menteri dibayangi oleh tandingannya dari pihak oposisi. Fungsi ini diakui negara, dilindungi konstitusi, dan dibiayai anggaran publik.               “Dalam realitas politik, pengakuan atas demokrasi di suatu negara tidak akan banyak berarti jika pemerintah yang ada berjalan tanpa pengimbang atau tanpa kontrol efektif dari oposisi. Pemerintah demikian sesungguhnya lebih dekat dengan bentuk pemerintahan oligarkis atau otoriter ketimbang pemerintahan demokratis.” Firman Noor, “Oposisi dalam Kehidupan Demokrasi,” Masyarakat Indonesia, Vol. 42, No. 1, 2016               Di sejumlah negara demokrasi, realitasnya berbeda dari ideal tersebut. Setiap siklus pemilu hampir selalu berakhir dengan partai-partai yang kalah bergabung ke koalisi pemenang. Parlemen terbentuk secara masif di satu sisi, dan oposisi bila masih ada menyusut hingga suaranya nyaris tidak berpengaruh pada jalannya keputusan negara.               Dalam kajian komparatif tentang oposisi di sistem presidensial, Morgenstern, Negri, dan Pérez-Liñán mengidentifikasi pola yang berulang di berbagai negara demokrasi berkembang: terdapat tiga faktor utama yang membuat oposisi sulit tumbuh secara konsisten. Pertama, aturan dalam sistem pemerintahan belum sepenuhnya membuat posisi pemerintah dan oposisi seimbang. Kedua, jumlah partai yang banyak dan tidak solid membuat sulit terbentuknya oposisi yang kuat. Ketiga, setelah pemilu sering terjadi “bagi-bagi kepentingan”, sehingga partai yang awalnya berlawanan bisa berubah menjadi pendukung pemerintah. Karena itu, pemimpin eksekutif cenderung mengajak banyak partai masuk ke dalam pemerintahan demi stabilitas jangka pendek meski dengan mengorbankan fungsi pengawasan secara permanen.               Gambaran nyata dapat dilihat ketika dari delapan partai yang duduk di parlemen, tujuh di antaranya merapat ke koalisi pemerintah. Hanya satu partai yang berpotensi menjadi oposisi, dengan sekitar 19% kursi parlemen angka yang terlalu kecil untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Kondisi semacam ini, sebagaimana dicatat Effendi dalam kajiannya tentang sistem voting parlemen, menyebabkan suara minoritas oposisi kerap kalah dalam setiap pengambilan keputusan strategis.               Di luar faktor institusional, ada lapisan budaya yang turut bekerja. Oposisi kerap diasosiasikan dengan ketidakrukunan, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat kekeluargaan yang masih kuat dalam tradisi politik di berbagai masyarakat. Akibatnya, partai yang memilih berdiri di luar koalisi tidak hanya kehilangan akses kekuasaan, tetapi juga menanggung stigma sosial-politik yang tidak ringan.               Absennya oposisi yang efektif berdampak langsung pada kualitas kebijakan publik. Tanpa pengawasan yang berarti, kebijakan yang merugikan lebih mudah lolos, anggaran lebih sulit dipertanyakan, dan skandal lebih lambat terbongkar. Pada level yang lebih dalam, ketiadaan oposisi memungkinkan bergesernya rule of law menjadi rule by law di mana hukum tidak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan alat legitimasi kekuasaan.               Perubahan ke arah yang lebih sehat membutuhkan tiga hal secara bersamaan: pengakuan institusional terhadap peran oposisi di dalam tata tertib parlemen, pembangunan identitas ideologis partai yang tidak mudah dikorbankan demi kursi, serta pergeseran budaya yang memandang kritik terhadap pemerintah sebagai kewajiban demokratis bukan ancaman terhadap persatuan.               “Selama mengkritik pemerintah masih dianggap tidak patriotis, demokrasi suatu bangsa akan terus berjalan tanpa rem yang memadai.”       Referensi: Noor, F. “Oposisi dalam Kehidupan Demokrasi.” Masyarakat Indonesia, Vol. 42, No. 1, 2016, hlm. 1–17. Morgenstern, S., Negri, J. J., & Pérez-Liñán, A. “Parliamentary Opposition in Non-Parliamentary Regimes: Latin America.” The Journal of Legislative Studies, Vol. 14, No. 1–2, 2008, hlm. 160–189. Effendi, O. “Lemahnya Suara Partai Oposisi Dibalik Sistem Voting dalam Pengambilan Keputusan di Parlemen.” Politea: Jurnal Politik Islam, Vol. 5, No. 1, 2022, hlm. 55–63. Dahl, R. A. Polyarchy: Participation and Opposition. Yale University Press, 1971.

Demokrasi dan Cognitive Dissonance: Mengapa Pemilih Sulit Mengakui Pilihan yang Salah

Oleh: Lidia Wenny Demokrasi sering dipahami sebagai mekanisme rasional di mana pemilih menilai kandidat, mempertimbangkan program, lalu menentukan pilihan terbaik. Namun, dalam praktiknya, keputusan politik tidak selalu berjalan secara rasional. Salah satu fenomena psikologis yang jarang dibahas namun berpengaruh besar adalah cognitive dissonance, kondisi ketika seseorang mengalami ketidaknyamanan akibat adanya ketidaksesuaian antara keyakinan dan realitas. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Leon Festinger (1957), yang menjelaskan bahwa individu cenderung mencari konsistensi dalam pikiran dan sikapnya. Ketika seseorang telah mengambil keputusan termasuk dalam memilih kandidat politik, mereka akan berusaha mempertahankan keyakinan bahwa keputusan tersebut adalah benar, bahkan ketika dihadapkan pada informasi yang bertentangan. Dalam konteks demokrasi, fenomena ini memiliki implikasi yang signifikan. Setelah pemilu berlangsung, pemilih tidak selalu mengevaluasi pilihannya secara objektif. Sebaliknya, mereka cenderung menolak informasi negatif tentang kandidat yang dipilih dan lebih menerima informasi yang memperkuat keyakinan awal. Hal ini membuat proses evaluasi politik menjadi tidak seimbang. Fenomena ini juga berkaitan dengan apa yang disebut sebagai motivated reasoning, sebagaimana dijelaskan oleh Ziva Kunda (1990), di mana individu memproses informasi bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk mempertahankan keyakinan yang sudah dimiliki. Dalam situasi ini, fakta menjadi kurang berpengaruh dibanding kebutuhan psikologis untuk merasa “benar”. Lebih lanjut, Drew Westen (2007) menunjukkan bahwa dalam politik, emosi seringkali lebih dominan dibanding rasionalitas. Pemilih tidak hanya membuat keputusan berdasarkan data, tetapi juga berdasarkan identitas, loyalitas, dan keterikatan emosional. Ketika pilihan tersebut dipertanyakan, respons yang muncul seringkali bersifat defensif, bukan reflektif. Di titik inilah tantangan demokrasi menjadi lebih kompleks. Ketika pemilih sulit mengakui kemungkinan kesalahan dalam pilihannya, ruang evaluasi menjadi sempit. Dukungan politik tidak lagi bertumpu pada kinerja atau hasil, tetapi pada upaya mempertahankan keyakinan awal. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan akuntabilitas, karena kritik tidak direspons sebagai masukan, melainkan sebagai ancaman. Namun, fenomena ini tidak dapat semata-mata dilihat sebagai kelemahan individu. Ia merupakan bagian dari mekanisme psikologis manusia yang berfungsi menjaga stabilitas diri. Justru karena itu, demokrasi perlu menyediakan ruang yang memungkinkan refleksi terjadi secara wajar dan tidak mengancam. Perubahan pandangan seharusnya dipahami sebagai proses belajar, bukan sebagai inkonsistensi. Begitu pula dengan arus informasi, yang idealnya tidak hanya menguatkan keyakinan, tetapi juga membuka kemungkinan untuk mempertanyakan kembali apa yang telah diyakini. Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh kebebasan dalam memilih, tetapi juga oleh kedewasaan dalam mengevaluasi pilihan. Demokrasi yang sehat bukanlah yang bebas dari kesalahan, melainkan yang memberi ruang untuk mengakui, memahami, dan memperbaiki kesalahan tersebut. Tanpa itu, demokrasi berisiko terjebak dalam lingkaran pembenaran di mana yang dipertahankan bukan lagi kebenaran, melainkan kenyamanan.   Daftar Pustaka Festinger, L. (1957). A Theory of Cognitive Dissonance. Stanford University Press. Kunda, Z. (1990). “The Case for Motivated Reasoning.” Psychological Bulletin. Westen, D. (2007). The Political Brain: The Role of Emotion in Deciding the Fate of the Nation. PublicAffairs.  

Kesetaraan Hak Perempuan dalam Politik: Dari Kartini hingga Hak Pilih di Amerika

Kesetaraan Hak Perempuan dalam Politik: Dari Kartini hingga Hak Pilih di Amerika Oleh:Hendrasyah Putra Kesetaraan hak perempuan dalam politik merupakan hasil dari perjuangan panjang yang melintasi batas budaya dan sejarah. Di Indonesia, gagasan ini berakar kuat pada pemikiran Raden Ajeng Kartini, sementara di Amerika Serikat mencapai tonggak penting melalui ratifikasi 19th Amendment to the United States Constitution pada tahun 1920. Sebagaimana ditegaskan oleh Pippa Norris, “democratic legitimacy depends upon inclusive participation” (Norris, 2012). Dengan demikian, eksklusi perempuan dari politik bukan hanya persoalan keadilan sosial, tetapi juga menggerus kualitas demokrasi itu sendiri. Pemikiran Kartini yang tertuang dalam Habis Gelap Terbitlah Terang menunjukkan bahwa ketimpangan politik berakar dari ketimpangan sosial, khususnya dalam akses pendidikan. Kartini menulis, “Kami kaum perempuan ingin bebas… bebas dalam berpikir dan bertindak” (Kartini, 1911). Kutipan ini menegaskan bahwa emansipasi perempuan tidak hanya bersifat kultural, tetapi juga politis. Dalam perspektif modern, hal ini sejalan dengan pandangan bahwa partisipasi politik mensyaratkan kapasitas individu yang dibentuk melalui pendidikan (Phillips, 1995). Di Amerika Serikat, perjuangan hak politik perempuan berkembang melalui gerakan suffrage yang dipelopori tokoh seperti Susan B. Anthony dan Elizabeth Cady Stanton. Dalam Declaration of Sentiments tahun 1848, Stanton menyatakan, “We hold these truths to be self-evident: that all men and women are created equal” (Stanton, 1848). Pernyataan ini merupakan kritik langsung terhadap sistem demokrasi yang eksklusif dan patriarkal. Menurut Flexner (1996), dokumen ini menjadi fondasi ideologis bagi gerakan hak pilih perempuan di Amerika, yang kemudian mendorong perubahan konstitusional. Pengesahan Amandemen ke-19 menjadi simbol kemenangan perjuangan tersebut, tetapi tidak serta-merta menghapus ketimpangan struktural. Pippa Norris menegaskan, “legal equality does not automatically translate into de facto equality in political participation” (Norris, 2012). Artinya, meskipun perempuan telah memperoleh hak pilih secara formal, hambatan sosial, ekonomi, dan budaya masih membatasi keterlibatan mereka dalam politik secara substantif. Hal ini menunjukkan bahwa demokrasi prosedural belum tentu menghasilkan demokrasi yang inklusif. Dalam konteks Indonesia kontemporer, warisan pemikiran Kartini tetap relevan. Kebijakan afirmatif seperti kuota 30% perempuan di parlemen menunjukkan kemajuan formal, tetapi belum sepenuhnya menjamin pengaruh nyata perempuan dalam pengambilan keputusan. Anne Phillips menyatakan, “politics of presence is not sufficient without politics of ideas” (Phillips, 1995). Dengan kata lain, representasi perempuan harus melampaui angka statistik dan bertransformasi menjadi kekuatan substantif dalam kebijakan publik. Dengan demikian, kesetaraan hak perempuan dalam politik harus dipahami sebagai proses yang berkelanjutan. Dari gagasan emansipasi Raden Ajeng Kartini hingga perjuangan hak pilih di Amerika, keduanya menunjukkan bahwa demokrasi sejati mensyaratkan inklusi penuh perempuan. Sejalan dengan itu, Norris (2012) kembali menegaskan bahwa “inclusive governance strengthens democratic resilience”. Oleh karena itu, tantangan ke depan bukan hanya membuka akses politik bagi perempuan, tetapi juga memastikan mereka memiliki kapasitas dan kekuatan nyata dalam menentukan arah kebijakan publik.   Daftar Pustaka Kartini, R.A. (1911). Habis Gelap Terbitlah Terang. Stanton, E.C. (1848). Declaration of Sentiments. Norris, P. (2012). Why Electoral Integrity Matters. Cambridge University Press. Phillips, A. (1995). The Politics of Presence. Oxford University Press. Flexner, E. (1996). Century of Struggle: The Woman’s Rights Movement in the United States. Harvard University Press.  

Kunci Melawan Klientelisme dan Oligarki dalam Pemilu

Kunci Melawan Klientelisme dan Oligarki dalam Pemilu Oleh: Hendrasyah Putra Dalam banyak demokrasi berkembang, pemilu sering kali belum sepenuhnya menjadi arena pertarungan gagasan. Praktik klientelisme pertukaran dukungan politik dengan imbalan material masih mengakar kuat dan berkelindan dengan struktur oligarki yang memusatkan kekuasaan pada segelintir elite. Dalam situasi ini, pendidikan dan kemandirian ekonomi menjadi fondasi penting untuk membangun demokrasi yang lebih substantif. Secara teoretis, klientelisme tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan ekonomi. Karl Marx menegaskan bahwa “the ideas of the ruling class are in every epoch the ruling ideas” (Marx & Engels, 1846), yang menunjukkan bagaimana dominasi ekonomi memungkinkan elite mengontrol tidak hanya sumber daya, tetapi juga kesadaran politik masyarakat. Dalam konteks pemilu, dominasi ini tercermin dalam relasi patron-klien, di mana pemilih yang rentan secara ekonomi cenderung tunduk pada kepentingan elite. Pandangan ini diperkuat oleh Amartya Sen yang menyatakan bahwa “development can be seen… as a process of expanding the real freedoms that people enjoy” (Sen, 1999). Kemiskinan, dalam perspektif ini, bukan sekadar kekurangan pendapatan, melainkan keterbatasan kebebasan untuk membuat pilihan rasional. Ketika kebebasan ini terbatas, pilihan politik menjadi mudah dipengaruhi oleh insentif jangka pendek seperti politik uang. Di sisi lain, oligarki memperkuat siklus tersebut dengan mengonsolidasikan kekuasaan ekonomi dan politik. Jeffrey Winters menjelaskan bahwa “oligarchs are actors who command and control massive concentrations of material resources that can be deployed to defend or enhance their personal wealth” (Winters, 2011). Dalam pemilu, kekuatan ini memungkinkan elite mendominasi proses politik, termasuk melalui pembiayaan kampanye dan praktik klientelisme. Dalam menghadapi kondisi ini, pendidikan memiliki peran strategis sebagai alat pembebasan. Paulo Freire menyatakan bahwa “education either functions as an instrument… to facilitate integration into the logic of the present system or it becomes the practice of freedom” (Freire, 1970). Pendidikan yang kritis dapat membentuk kesadaran politik masyarakat, sehingga pemilih tidak mudah terjebak dalam praktik transaksional. Namun demikian, pendidikan saja tidak cukup tanpa didukung oleh kemandirian ekonomi. Pemilih yang mandiri secara ekonomi memiliki daya tawar yang lebih tinggi dan tidak mudah terikat dalam relasi patron-klien. Dalam konteks ini, integritas pemilu juga menjadi penting. Pippa Norris menekankan bahwa “electoral integrity refers to agreed international standards and global norms governing the appropriate conduct of elections” (Norris, 2014). Tanpa integritas yang kuat, praktik klientelisme akan terus menemukan ruang. Lebih jauh, demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi yang berkualitas. Robert Dahl menyatakan bahwa “a key characteristic of a democracy is the continuing responsiveness of the government to the preferences of its citizens” (Dahl, 1971). Responsivitas ini hanya dapat terwujud jika warga negara memiliki kapasitas ekonomi dan pendidikan yang memadai untuk menyuarakan kepentingannya secara independen. Dengan demikian, melawan klientelisme dan oligarki tidak cukup hanya melalui penegakan hukum pemilu. Diperlukan strategi jangka panjang yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan pemerataan ekonomi. Tanpa itu, demokrasi berisiko terjebak dalam prosedur formal tanpa substansi, di mana suara rakyat mudah diperjualbelikan dan kekuasaan tetap dikuasai oleh segelintir elite.   Daftar Pustaka Karl Marx, K., & Engels, F. (1846). The German Ideology. Amartya Sen. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press. Jeffrey Winters. (2011). Oligarchy. Cambridge University Press. Paulo Freire. (1970). Pedagogy of the Oppressed. Continuum. Pippa Norris. (2014). Why Electoral Integrity Matters. Cambridge University Press. Robert Dahl. (1971). Polyarchy: Participation and Opposition. Yale University Press.  

Publikasi

🔊 Putar Suara