APA ITU OPOSISI DAN KENAPA NEGARA DEMOKRASI HAMPIR TIDAK PERNAH PUNYA?
Penulis : Radha Florida
Oposisi adalah kelompok partai atau kekuatan politik yang secara sadar tidak bergabung dalam pemerintahan, melainkan berdiri di luar untuk mengawasi, mengkritisi, dan menawarkan alternatif kebijakan. Keberadaannya bukan cerminan kekalahan, melainkan pilihan peran. Dalam sistem parlementer Inggris, partai oposisi terbesar membentuk Shadow Cabinet (kabinet bayangan) resmi yang siap menjadi pemerintahan alternatif. Setiap langkah menteri dibayangi oleh tandingannya dari pihak oposisi. Fungsi ini diakui negara, dilindungi konstitusi, dan dibiayai anggaran publik.
“Dalam realitas politik, pengakuan atas demokrasi di suatu negara tidak akan banyak berarti jika pemerintah yang ada berjalan tanpa pengimbang atau tanpa kontrol efektif dari oposisi. Pemerintah demikian sesungguhnya lebih dekat dengan bentuk pemerintahan oligarkis atau otoriter ketimbang pemerintahan demokratis.” Firman Noor, “Oposisi dalam Kehidupan Demokrasi,” Masyarakat Indonesia, Vol. 42, No. 1, 2016
Di sejumlah negara demokrasi, realitasnya berbeda dari ideal tersebut. Setiap siklus pemilu hampir selalu berakhir dengan partai-partai yang kalah bergabung ke koalisi pemenang. Parlemen terbentuk secara masif di satu sisi, dan oposisi bila masih ada menyusut hingga suaranya nyaris tidak berpengaruh pada jalannya keputusan negara.
Dalam kajian komparatif tentang oposisi di sistem presidensial, Morgenstern, Negri, dan Pérez-Liñán mengidentifikasi pola yang berulang di berbagai negara demokrasi berkembang: terdapat tiga faktor utama yang membuat oposisi sulit tumbuh secara konsisten. Pertama, aturan dalam sistem pemerintahan belum sepenuhnya membuat posisi pemerintah dan oposisi seimbang. Kedua, jumlah partai yang banyak dan tidak solid membuat sulit terbentuknya oposisi yang kuat. Ketiga, setelah pemilu sering terjadi “bagi-bagi kepentingan”, sehingga partai yang awalnya berlawanan bisa berubah menjadi pendukung pemerintah. Karena itu, pemimpin eksekutif cenderung mengajak banyak partai masuk ke dalam pemerintahan demi stabilitas jangka pendek meski dengan mengorbankan fungsi pengawasan secara permanen.
Gambaran nyata dapat dilihat ketika dari delapan partai yang duduk di parlemen, tujuh di antaranya merapat ke koalisi pemerintah. Hanya satu partai yang berpotensi menjadi oposisi, dengan sekitar 19% kursi parlemen angka yang terlalu kecil untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif. Kondisi semacam ini, sebagaimana dicatat Effendi dalam kajiannya tentang sistem voting parlemen, menyebabkan suara minoritas oposisi kerap kalah dalam setiap pengambilan keputusan strategis.
Di luar faktor institusional, ada lapisan budaya yang turut bekerja. Oposisi kerap diasosiasikan dengan ketidakrukunan, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat kekeluargaan yang masih kuat dalam tradisi politik di berbagai masyarakat. Akibatnya, partai yang memilih berdiri di luar koalisi tidak hanya kehilangan akses kekuasaan, tetapi juga menanggung stigma sosial-politik yang tidak ringan.
Absennya oposisi yang efektif berdampak langsung pada kualitas kebijakan publik. Tanpa pengawasan yang berarti, kebijakan yang merugikan lebih mudah lolos, anggaran lebih sulit dipertanyakan, dan skandal lebih lambat terbongkar. Pada level yang lebih dalam, ketiadaan oposisi memungkinkan bergesernya rule of law menjadi rule by law di mana hukum tidak lagi menjadi pelindung rakyat, melainkan alat legitimasi kekuasaan.
Perubahan ke arah yang lebih sehat membutuhkan tiga hal secara bersamaan: pengakuan institusional terhadap peran oposisi di dalam tata tertib parlemen, pembangunan identitas ideologis partai yang tidak mudah dikorbankan demi kursi, serta pergeseran budaya yang memandang kritik terhadap pemerintah sebagai kewajiban demokratis bukan ancaman terhadap persatuan.
“Selama mengkritik pemerintah masih dianggap tidak patriotis, demokrasi suatu bangsa akan terus berjalan tanpa rem yang memadai.”
Referensi:
Noor, F. “Oposisi dalam Kehidupan Demokrasi.” Masyarakat Indonesia, Vol. 42, No. 1, 2016, hlm. 1–17.
Morgenstern, S., Negri, J. J., & Pérez-Liñán, A. “Parliamentary Opposition in Non-Parliamentary Regimes: Latin America.” The Journal of Legislative Studies, Vol. 14, No. 1–2, 2008, hlm. 160–189.
Effendi, O. “Lemahnya Suara Partai Oposisi Dibalik Sistem Voting dalam Pengambilan Keputusan di Parlemen.” Politea: Jurnal Politik Islam, Vol. 5, No. 1, 2022, hlm. 55–63.
Dahl, R. A. Polyarchy: Participation and Opposition. Yale University Press, 1971.