DEMOKRASI: PROSEDURAL VS SUBTANTIF

DEMOKRASI: PROSEDURAL VS SUBTANTIF

Oleh: Hendrasyah Putra

Ketika kita mendengar kata demokrasi, yang terlintas di benak kita biasanya adalah pemilu: mencoblos di bilik suara, memilih presiden, memilih wakil rakyat. Tapi, apakah demokrasi hanya sebatas itu? Ataukah ada makna yang lebih dalam?” Untuk menjawabnya, kita akan membandingkan dua konsep penting dalam ilmu politik: demokrasi prosedural menurut Joseph Schumpeter dan demokrasi substansial menurut David Beetham.

Joseph Schumpeter (1943) melihat demokrasi secara sangat realistis dan praktis. Menurutnya, demokrasi bukanlah tentang kehendak umum atau cita-cita luhur rakyat, melainkan sebuah metode atau mekanisme untuk memilih pemimpin melalui kompetisi dalam pemilu. Dalam pandangan Schumpeter, rakyat tidak memerintah secara langsung. Yang terjadi adalah rakyat memilih elite politik yang akan memerintah atas nama mereka. Karena itu, yang terpenting dalam demokrasi adalah: adanya pemilu yang rutin, adanya kompetisi yang bebas antar kandidat, dan adanya kebebasan bagi rakyat untuk memilih tanpa paksaan. Selama prosedur ini berjalan, maka sebuah negara sudah bisa disebut demokratis, terlepas dari apakah kebijakannya memuaskan semua orang atau tidak.

Contohnya, bayangkan sebuah negara yang rutin mengadakan pemilu setiap lima tahun, partainya banyak, kampanye bebas, dan hasil pemilunya diakui secara sah. Namun setelah pemilu, kebijakan pemerintah lebih banyak menguntungkan kelompok tertentu, dan kesenjangan sosial masih tinggi. Dalam kacamata Schumpeter, negara tersebut tetap demokratis, karena mekanisme pemilihannya sah dan kompetitif. Inilah kekuatan sekaligus keterbatasan demokrasi prosedural: Ia menjamin legalitas kekuasaan, tetapi belum tentu menjamin keadilan hasil kekuasaan.

Sekarang kita beralih ke pandangan David Beetham (1999). Beetham menganggap bahwa demokrasi tidak bisa hanya dinilai dari prosedurnya saja. Menurutnya, demokrasi harus dilihat dari substansi atau isinya, yaitu: apakah kekuasaan benar-benar dijalankan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi substansial menekankan beberapa hal penting: perlindungan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat dan berserikat, persamaan di depan hukum, serta keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Dalam demokrasi substansial, pemilu memang penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran demokrasi. Sebuah negara bisa saja rajin mengadakan pemilu, tetapi jika media dibungkam, kritik dilarang, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, dan rakyat tetap hidup dalam kemiskinan ekstrem, maka secara substansial negara itu belum bisa disebut demokratis sepenuhnya.

Contoh demokrasi substansial dapat kita lihat pada negara yang tidak hanya menjalankan pemilu, tetapi juga: menjamin kebebasan pers, melindungi kelompok minoritas, menyediakan pendidikan dan kesehatan yang layak, serta membuka ruang partisipasi rakyat dalam pengambilan kebijakan publik. Di sinilah perbedaan mendasarnya menjadi jelas: Demokrasi prosedural bertanya: “Apakah pemimpin dipilih secara sah?” Sementara demokrasi substansial bertanya: “Apakah kekuasaan dijalankan secara adil dan menyejahterakan rakyat?” Demokrasi prosedural fokus pada cara memperoleh kekuasaan, demokrasi substansial fokus pada cara menggunakan kekuasaan.

Namun, apakah kita harus memilih salah satu? Jawabannya: tidak seharusnya. Demokrasi yang ideal justru menggabungkan keduanya. Prosedurnya harus demokratis agar kekuasaan sah dan legitimate. Substansinya juga harus demokratis agar kekuasaan itu bermakna bagi rakyat. Tanpa prosedur yang demokratis, kekuasaan menjadi tidak sah. Tanpa substansi yang demokratis, kekuasaan menjadi hampa dan menindas. Maka, demokrasi sejati bukan hanya soal mencoblos di bilik suara, tetapi juga tentang bagaimana suara itu diwujudkan menjadi kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rakyat. Karena pada akhirnya, demokrasi bukan sekadar ritual lima tahunan, melainkan proses berkelanjutan untuk menghadirkan keadilan dalam kehidupan bersama.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 59 Kali.