Berita Terkini

452

KPU Kabupaten Sekadau Terima Kunjungan Visitasi Badan Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat

SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau pada hari Selasa (3/8/2021) menerima kunjungan Visitasi Badan Publik dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Tim visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat berjumlah lima orang dipimpin oleh Rosvita Vici Pauliyn selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang terbagi menjadi beberapa tim, untuk kunjungan ke KPU Kabupaten Sekadau diwakili oleh Lutfi Fairusal Hasan dan M Darusalam.  Kunjungan Visitasi diterima oleh Ketua serta anggota KPU Kabupaten Sekadau, didampingi Kasubbag Teknis Pemilu dan Hubmas Eka Budiawan dan Staf Muhadis Eko suryanto selaku Operator PPID.  Dalam sambutannya Ketua KPU kabupaten Sekadau Drianus Saban menyampaikan, "Saat ini KPU Kabupaten Sekadau telah melakukan pembenahan atas kekurangan-kekurangan yang ada, upaya itu kami lakukan dan hari ini kita sampaikan kepada teman-teman KI apa saja pembenahan dan pembaharuan yang telah kita lakukan dan apabila ada pertanyaan terkait pelayanan informasi karena motto kami KPU Melayani maka bisa disampaikan diforum ini," terang Ketua. Drianus Saban menambahkan, "Dalam visitasi kita juga sudah mempersiapkan data –data yang dibutuhkan dalam kegiatan visitasi badan publik, kami siap menerima masukan dan evaluasi untuk perbaikan kedepannya". Kemudian dilanjutkan adengan sesi tanya jawab atas klarifiksasi pemantauan website berdasar atas isian kuesioner yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.  Ketua KPU Kabupaten Sekadau pun memaparkan terkait pelayanan informasi melalui PPID KPU Kabupaten Sekadau, serta menjelaskan indikator pengembangan website, indikator pengumuman informasi publik, serta indikator pelayanan informasi publik. Diakhir kegiatan visitasi, Drianus Saban menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas visitasi yang telah dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, dan seusai kegiatan visitasi dilakukan dilanjutkan dengan kegiatan foto bersama. 


Selengkapnya
364

Rekap Kabupaten Selesai Dilaksanakan dan Ditetapkan

kalbar.kpu.go.id - Sekadau, Setelah melaksanakan rangkaian Tahapan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) yang telah ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau selesaikan rekapitulasi PSSU tingkat Kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, Kamis(15/04).Diawali dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil PSSU Tingkat Kecamatan pada Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 yang dilaksanakan pagi hari tadi dengan hasil, Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas Nama ARON, S.H. - SUBANDRIO, S.H., M.H. memperoleh 6.374 suara sah; dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas Nama RUPINUS, S.H., M.Si. - ALOYSIUS, S.H., M.Si. memperoleh 5.986 suara sah.Dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tersebut, KPU Kabupaten Sekadau selanjutnya menetapkan Hasil tersebut dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil PSSU Tingkat Kabupaten pada pukul 15.30 WIB.Adapun hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tersebut yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas Nama ARON, S.H. - SUBANDRIO, S.H., M.H. memperoleh 57.948 total suara sah dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas Nama RUPINUS, S.H., M.Si. - ALOYSIUS, S.H., M.Si. memperoleh 56.428 total suara sah.Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan yang melakukan supervisi langsung didampingi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang terlibat dalam pelaksanaan PSSU ini sehingga kegiatan yang telah dilaksanakan sejak Senin(12/4) hingga hari ini dapat terlaksana dengan lancar.Rekapitulasi yang dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Sekadau tersebut dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau namun tanpa dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2.(nzi)


Selengkapnya
349

PSSU Tingkat TPS Selesai

kalbar.kpu.go.id - Sekadau, 65 TPS yang dilakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, tepat pada pukul 13.00 WIB hari ini Rabu(14/11) telah selesai dilaksanakan.65 TPS tersebut tersebar di seluruh desa di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau yakni Desa Sungai Ayak Satu, Sungai Ayak Dua, Entabuk, Tapang Pulau, Kumpang Bis, Menawai Tekam, Semadu, Merbang, dan Desa Empajak.Pelaksanaan PSSU ini berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 yang dibacakan pada 19 Maret 2021 lalu.Selama proses PSSU tersebut, KPU Kabupaten Sekadau disupervisi langsung oleh TIM KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Barat dengan pengawalan dari pihak Kepolisian.Setelah selesai proses di tingkat TPS, KPU Kabupaten Sekadau yang mengambil alih seluruh proses tersebut akan melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan. (nzi)


Selengkapnya
344

Penghitungan Suara Ulang di 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau

kalbar.kpu.go.id- Sekadau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Penghitungan Suara Ulang di 65 (enam puluh lima) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara sengketa Pemilihan Tahun 2020, Senin(12/4) bertempat di Lapangan Kantor KPU Kabupaten Sekadau.Proses penghitungan suara ulang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sekadau pada pukul 08.00 WIB dengan membagi prosesnya menjadi 4 panel dengan menghitung surat suara ulang dengan membuka seluruh kotak suara, memeriksa tanda coblos dan tanda tangan pada surat suara serta menunjukkan kepada saksi, dan Bawaslu Kabupaten Sekadau serta masyarakat.Tiap panel menyelesaikan penghitungan suara per TPS di masing-masing desa secara berurutan. Saksi dari masing-masing pasangan calon, Bawaslu Kabupaten Sekadau, aparat keamanan dan media turut hadir pada kegiatan tersebut.Kegiatan ini disupervisi langsung oleh Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi berserta tim KPU RI, didampingi Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat Ramdan, Anggota serta tim KPU Provinsi Kalimantan Barat.(nzi)


Selengkapnya
344

KPU Sekadau Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2024. Acara ini berlangsung pada hari Minggu, (8/9). kegiatan ini digelar di Aula Hotel Pondok Indah, Sekadau.  Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari seluruh kecamatan di Kabupaten Sekadau. Rakor dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman.  Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan arahan dari anggota KPU serta Sekretaris KPU Sekadau yang menekankan pada aspek teknis dan administratif dalam pembentukan KPPS, termasuk prosedur rekrutmen dan pelatihan untuk memastikan semua anggota KPPS siap menjalankan tugas dengan baik di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). "Kegiatan ini merupakan langkah awal yang penting dalam rangka mempersiapkan seluruh perangkat pemilu di Kabupaten Sekadau. Kami berharap, dengan koordinasi yang matang, pemilu yang akan datang dapat berjalan lancar dan tertib," ujar Fransiskus Khoman. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menyusun strategi guna memastikan seluruh tahapan pemilu terlaksana sesuai dengan ketentuan. Dalam kesempatan ini, peserta juga diajak untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait tantangan yang mungkin dihadapi selama proses pemilihan.


Selengkapnya