
Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
KPU Kabupaten Sekadau melakukan kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, di Ruang AULA KPU Kabupaten Sekadau, Jum'at (29/7).
Ketua KPU Drianus Saban, menjelaskan ada tiga kategorisasi partai politik yang perlakuannya akan beda dalam konteks pendaftaran, yakni parpol peserta pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas atau memperoleh kursi di DPR RI mendaftar dan melalui verifikasi administrasi, sedangkan parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR RI dan parpol baru melalui verifikasi administrasi dan faktual. Kategorisasi ini, kata Ketua KPU, akan menjadi kerangka dasar cara kerja KPU menangani pendaftaran parpol yang akan dimulai 1-14 Agustus 2022 terpusat di KPU RI.
Sementara itu, Anggota KPU Divisi Teknis Pelaksanaan Pemilu Heriadi. A, menyampaikan terkait aplikasi SIPOL dan syarat minimal keanggotaan Partai Politik di tingkat Kabupaten.
#PemiluSerentak2024 #KPUMelayani #Sekadau