
Rapat Koordinasi (rakor) Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi (rakor) Pelaksanaan Kampanye Rapat Umum dan penyusunan jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024 di Aula Hotel Pondok Indah Sekadau, Jumat, (19/1).
Rakor yang dibuka secara resmi oleh Plh. Ketua KPU Kabupaten Sekadau Nur Soleh, dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Sekadau, Ketua Bawaslu, perwakilan partai politik dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sebagai informasi, kampanye akbar atau kampanye rapat umum adalah kampanye pemilihan umum melalui metode rapat umum, yang merupakan salah salah satu metode kampanye Pemilu yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu selama 21 hari sampai dengan akhir masa kampanye pemilu.
Anggota KPU Kabupaten Sekadau, Siti Nur Aisah, dalam paparanya menjelaskan bahwa rapat ini didasari Peraturan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
"KPU Kabupaten Sekadau dalam menetapkan jadwal kampanye rapat umum ini tentunya sejalan dengan KPU RI. Kampanye dan rapat umum dimulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024," tuturnya.
#KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #Sekadau