RAPAT KOORDINASI PERIAPAN SYARAT PENCALONAN BAKAL PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SEKADAU TAHUN 2024

#TemanPemilih KPU Kabupaten Sekadau pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Syarat Pencalonan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024 bersama Polres Sekadau, Kejaksaan Negeri Sekadau, Bawaslu Sekadau, Badan Kesbangpol dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau di Aula Hotel Pondok Indah, Sekadau.

Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk mempersiapankan syarat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau yang akan dimulai pada 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024 sehingga dirasakan perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Fransiskus Khoman, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi antara semua pihak untuk memastikan kelancaran proses pencalonan. "Kami berharap dengan adanya rapat ini, semua pihak dapat memahami dan siap menjalankan tugas serta tanggung jawabnya masing-masing untuk mendukung suksesnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2024," ujar Fransiskus Khoman.

Selanjutnya, pemaparan materi rapat disampaikan oleh Anggota KPU Sekadau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Gita Rantau. Dalam presentasinya, beliau menjelaskan secara rinci tentang syarat dan prosedur pencalonan, termasuk dokumen-dokumen yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon. Beliau juga menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu syarat utama pencalonan.

 

Dinas Kesehatan memberikan penjelasan terkait Pemilihan Rumah Sakit Pemerintah yang harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan yang dibutuhkan.

Kejaksaan Negeri Sekadau turut memaparkan bahwa Pasangan Calon tidak pernah sebagai terpidana dengan Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih, tindak pidana berulang atau residivis sebagaimana Pasal 14 Ayat 2 huruf f PKPU 8 Tahun 2024.

Kejaksaan Negeri Sekadau turut memaparkan tidak boleh sembarang memberikan status pailit kepada seseorang Pasal 14 Ayat 2 huruf k PKPU 8 Tahun 2024  status pailit seseorang diberikan Pengadilan Niaga dikota Pontianak.

Rapat Koordinasi ini ditutup oleh Ketua KPU Kabupaten Sekadua Fransiskus Khoman didampingi oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan dan jajaran Sekretariat KPU kabupaten Sekadau.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 4,445 Kali.