
Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan syarat minimal suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2024. Penetapan ini menjadi bagian penting dari persiapan menuju Pilkada Serentak 2024, yang akan menentukan pemimpin daerah untuk periode mendatang.
Masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat mengunduh keputusan lengkap terkait syarat minimal ini melalui link yang tersedia di [s.id/PenetapanSyaratMinimalSekadau](s.id/PenetapanSyaratMinimalSekadau) atau dengan memindai QR code yang tercantum dalam infografis resmi KPU.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi KPU atau hubungi pusat layanan KPU.
#KPUMelayani #PilkadaSerentak2024