
KPU Sekadau Gelar Rapat Internal Bahas Penilaian Maturitas SPIP Terintegrasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau melaksanakan rapat internal pada Rabu, (23/7), bertempat di Ruang Rapat KPU Sekadau. Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Nur Soleh, serta dihadiri oleh Sekretaris, para Kasubbag dan Staf Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Agenda utama rapat membahas implementasi Penilaian Mandiri atas Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025.
SPIP merupakan sistem yang dirancang untuk memastikan kegiatan organisasi berjalan secara efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan. Penilaian maturitas SPIP menjadi indikator sejauh mana KPU menjalankan pengendalian internal sesuai standar nasional. Dalam konteks ini, KPU Sekadau turut mengambil bagian dalam pelaksanaan penilaian mandiri sebagai bagian dari kebijakan nasional yang berlaku di seluruh jajaran KPU, mulai dari pusat hingga daerah.
Pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Sekadau Nomor 37 Tahun 2025, tentang pembentukan tim asesor internal. Tim ini bertugas melakukan evaluasi terhadap sistem pengendalian yang telah diterapkan. Melalui rapat ini, KPU Sekadau menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola lembaga yang akuntabel, transparan, serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas di tingkat lokal.