KONTESTASI PILEG DAN BESARAN DAERAH PEMILIHAN

Ada hal yang kadang dilupakan sebelum maju dalam kontestasi pemilu legislatif (pileg). Walaupun terkesan sepele akan tetapi pemahaman terkait besaran daerah pemilihan (district magnitude) dapat membantu para kontestan untuk berfikir ulang untuk maju pada dapil tertentu atau tidak.

District magnitude sendiri dapat diartikan seberapa banyak anggota lembaga perwakilan yang akan dipilih dalam satu daerah pemilihan (dapil) atau sederhanya adalah berapa banyak jumlah kursi dalam suatu dapil (Pamungkas, 2009:23-24).

 Besaran distrik dapat dibedakan menjadi dua, yaitu distrik beranggota tunggal dan distrik beranggota jamak. Berdasarkan jumlah kursi yang diperebutkan distrik jamak dikelompokkan menjadi kategori dapil kecil (2 sampai 5), dapil sedang (6 sampai 10), dan dapil besar (lebih dari 10) (Pamungkas, 2009:23-24).

Dalam pemilu DPR di Kalimantan Barat misalkan, di mana Kalimantan Barat memiliki dua dapil yakni, kalbar 1 yang memiliki jumlah kursi 8 dan dapil kalbar 2 yang memiliki jumlah kursi 4. Dari dua dapil tersebut dapat kita lihat bahwa  dapil kalbar 1 masuk dalam kategori dapil sedang dan dapil kalbar 2 masuk dalam kategori dapil kecil.

Dengan kondisi di mana partai politik peserta pemilu berjumlah 18 partai, maka hal ini berdampak pada besaran peluang yang dimiliki oleh setiap partai politik. Secara sederhana untuk dapil kalbar 1 dapat diartikan 8 kursi dibagi 18 partai, artinya setiap peserta pemilu hanya memiliki peluang untuk memperoleh kursi sebesar 44,44%. Adapun untuk dapil kalbar 2 jumlah kursi 4 dibagi 18 partai sehingga peserta pemilu hanya memiliki peluang untuk memperoleh kursi sebesar 22,22%.

Dari kondisi di atas dapat kita pahami bahwa kontestasi di dapil kalbar 2 lebih berat daripada kontestasi di dapil kalbar 1. Pagi kandidat penantang misalkan, untuk mencoba peruntungan dalam kontestasi di dapil kalbar 2 setidaknya ia sudah memiliki informasi awal di mana dapil tersebut PDIP menjadi penguasa puncak perolehan suara terbanyak dan jumlah kursi terbanyak sebanyak 2 kursi pada pemilu 2019.

Menurut hemat saya, kondisi ini menjadi salah satu penyebab jumlah kursi yang diperebutkan hanya sejumlah 50% dari jumlah keseluruhan kursi yang ada.  Walaupun dalam praktiknya banyak variabel yang menentukan seorang kandidat bisa duduk di senayan, akan tetapi berpikir ulang untuk melihat lebih dalam terkait persoalan yang kadang “disepelekan” ini setidaknya menjadi poin penting untuk menentukan di mana dapil yang kelak “anda” akan ikuti.

Jagi gimana, sudah siap untuk menjadi penantang di pemilu 2029?

Oleh: Hendrasyah Putra

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 7,175 Kali.