Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh
KPU Kabupaten Sekadau menghasilkan hal sebagai berikut;
Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 156.591 (Seratus Lima Puluh Enam Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Satu) Pemilih dengan rincian
Laki-laki berjum lah 80.723 (Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga) Pemilih dan Perempuan berjumlah 75.868 (Tujuh Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Delapan)
Pemilih, tersebar di 7 (Tujuh) Kecamatan.
Selengkapnya
Selengkapnya